Pilarmanado.com, MANADO – AS, Oknum Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri VI Manado, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), akhir November 2025.
AS dilaporkan beberapa stafnya dan pekerja sekolah ke Dit Reskrimsus Polda Sulut, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran (pengelolaan keuangan pendidikan – red), Tahun Anggaran (TA) 2023 hingga 2025.

Kabarnya, AS memberikan keterangannya di ruangan Unit IV, penyelidik Sub Direktorat (Subdit) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor). Dia juga diwajibkan membawa salinan dokumen pengelolaan keuangan periode 2023 – 2025.
Terlapor dipanggil ke Polda Sulut, pada Jumat, 28 November 2025, berdasarkan nomor laporan: B/1F76/XI/RES.3.5/2025/Dit Reskrimsus, dengan klasifikasi biasa, tertanggal 24 November 2025.
Ada pun pemanggilan terhadap AS mengacu pada rujukan, diantaranya, Undang – Undang Republik Indonesia (UU – RI) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU – RI Nomor 20 Tahun 2021, tentang pemberantasan tindak korupsi, dan Surat Perintah Nomor: Sprin.Gas/546/XI/RES.3/2025/Dit Reskrimsus, tertanggal 21 November 2025.
Sejauh ini belum diketahui hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan penyidik. Yang pasti, AS dipanggil barulah sebatas berkoordinasi, memberikan informasi serta klarifikasi terkait laporan tersebut. Penulis: Arnold Johanes.

