Pilarmanado.com, TONDANO – Proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) senilai puluhan miliar rupiah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Manado berpotensi gagal, menyusul tidak adanya izin yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa.

Selain itu, proyek berbandrol Rp 42 miliar lebih yang dikerjakan PT Duta Tunggal Daya, di Desa Lotta, Kecamatan Pineleng, disinyalir merusak aset Pemkab Minahasa, seperti jalan raya dan merugikan warga sekitar proyek.
“Kami menduga ada upaya penyerobotan tanah serta pencurian batu millik warga,” ungkap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Teropong Keadilan dan Hukum (TKH) Kabupaten Minahasa, Hesky Kawengian, Rabu (29/07/2025).
Disebutkan Hesky, proyek milik Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Manado yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025, telah menyalahi aturan, karena dibangun di lahan milik Pemkab Minahasa.

Sementara Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAM) Minahasa, Denny Tumimomor, saat dikonfirmasi pilarmanado.com di kantornya membenarkan kalau proyek tersebut tidak mendapat izin dari Pemkab Minahasa.
“Saat pertemuan kedua belah pihak, belum ada kata sepakat, dan kami (Pemkab Minahasa-red) tidak pernah memberikan izin untuk proyek ini,” jelas Denny, menyikapi masalah tersebut.
Dasar itulah, Hesky pun mendesak kepada Pemkab Minahasa segera menghentikan pengerjaan proyek tersebut karena bermasalah.

Dia juga menegaskan, proyek itu harus diselesaikan secara hukum, dengan dugaan telah terjadi penyerobotan lahan.
Penulis: Iwan Lasut.
Editor : Indra Ngadiman.