Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    LBH Gekira Pertimbangakan Restorative Justice Usulan Kementerian HAM

    5 Juli 2025

    Dirusaknya Villa Doa Cidahu, Santrawan: Biarkan Tersangkanya Diproses Hukum, Jangan Dilindungi

    4 Juli 2025

    SD Negeri 58 Manado dan SD GMIM 50 Paniki, Raih Predikat Sekolah Berprestasi

    3 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      LBH Gekira Pertimbangakan Restorative Justice Usulan Kementerian HAM

      By Editor5 Juli 202519 Views
      Recent

      LBH Gekira Pertimbangakan Restorative Justice Usulan Kementerian HAM

      5 Juli 2025

      Dirusaknya Villa Doa Cidahu, Santrawan: Biarkan Tersangkanya Diproses Hukum, Jangan Dilindungi

      4 Juli 2025

      SD Negeri 58 Manado dan SD GMIM 50 Paniki, Raih Predikat Sekolah Berprestasi

      3 Juli 2025
    • Hukum & Kriminal

      LBH Gekira Pertimbangakan Restorative Justice Usulan Kementerian HAM

      5 Juli 2025

      Dirusaknya Villa Doa Cidahu, Santrawan: Biarkan Tersangkanya Diproses Hukum, Jangan Dilindungi

      4 Juli 2025

      Ganti Rugi Lahan Tidak Terealisasi, Petani Kalasey II Kembali Layangkan Protes

      1 Juli 2025

      Polemik Tambang di Bolmong, Gubernur: Pemerintah Hadir di Tengah Masyarakat

      28 Juni 2025

      Diduga Menipu, Oknum TNI AD Kodim Minahasa, Mayor RM, Diadukan ke Pangdam XIII Merdeka

      27 Juni 2025
    • Sosial Politik

      LBH Gekira Pertimbangakan Restorative Justice Usulan Kementerian HAM

      5 Juli 2025

      Dirusaknya Villa Doa Cidahu, Santrawan: Biarkan Tersangkanya Diproses Hukum, Jangan Dilindungi

      4 Juli 2025

      Ganti Rugi Lahan Tidak Terealisasi, Petani Kalasey II Kembali Layangkan Protes

      1 Juli 2025

      Polemik Tambang di Bolmong, Gubernur: Pemerintah Hadir di Tengah Masyarakat

      28 Juni 2025

      Diduga Menipu, Oknum TNI AD Kodim Minahasa, Mayor RM, Diadukan ke Pangdam XIII Merdeka

      27 Juni 2025
    • Pendidikan

      Dirusaknya Villa Doa Cidahu, Santrawan: Biarkan Tersangkanya Diproses Hukum, Jangan Dilindungi

      4 Juli 2025

      SD Negeri 58 Manado dan SD GMIM 50 Paniki, Raih Predikat Sekolah Berprestasi

      3 Juli 2025

      Siswa SMA Negeri 07 Manado Dominasi FLS3N Tingkat Kota

      2 Juli 2025

      Atlet Silat dan Karate SD Negeri 03 Manado Lolos Selekai 02SN ke Tingkat Provinsi

      30 Juni 2025

      Bentuk Karakter Murid, Selmi Ajak Orang Tua Bersinergi

      30 Juni 2025
    • Olahraga

      Jericho France Sinahoy Atotoy, Dikukuhkan Sebagai Paskibra Kota Manado 2024

      15 Agustus 2024

      Peduli Sepak Bola Sulut, Rio Dondokambey Rekrut Pemain Muda Berbakat U-16

      15 Juni 2024

      Atlet SMP Katolik St Theresia Manado Sumbang Emas di Kejurnas Karate

      24 Mei 2024

      Marselino Ferdinand Dipuji Eks Bintang Everton

      11 Mei 2024
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Dialog di TV Nasional, Gubernur Yulius dan Ibu Anik Paparkan Sejumlah Program Strategis

      15 April 2025

      Peduli Sepak Bola Sulut, Rio Dondokambey Rekrut Pemain Muda Berbakat U-16

      15 Juni 2024

      Besuk Dewi di RS, Fabian: Kunjungan Ini Wujud Sepenanggungan dan Keprihatinan

      20 Mei 2024

      Jokowi Resmikan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit untuk Percepat Pemenuhan Kebutuhan

      7 Mei 2024

      Polemik Tambang di Bolmong, Gubernur: Pemerintah Hadir di Tengah Masyarakat

      28 Juni 2025

      Jenderal Dudung Jalankan Misi Negara Sebagai Amirulhajj 2025

      1 Juni 2025

      Bahas Pers Berkualitas, Pengurus Pusat SMSI Bertemu Mendikdasmen

      27 Mei 2025

      Peringati HAPSA, PKB GMIM Wilayah Sea Gelar Lomba Perebutkan Piala Gubernur dan Kapolda Sulut

      20 Mei 2025

      Pelindung dan Pejuang Keadilan Masyarakat Kecil

      10 Maret 2025

      One Heart, One Respect, Kegiatan Disabilitas Berbagi untuk Inklusi dan Kebersamaan

      15 Februari 2025

      Pilkada dan UMP

      29 Agustus 2024

      Lewat Festival Pemerintah Diajak Adil Lindungi Laut, Nelayan dan Alam

      13 Juli 2024

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Jenderal Dudung Jalankan Misi Negara Sebagai Amirulhajj 2025

      1 Juni 2025

      Bahas Pers Berkualitas, Pengurus Pusat SMSI Bertemu Mendikdasmen

      27 Mei 2025

      Bernike Nakhodai KSR PMI Unsrat 2025 – 2026

      25 Mei 2025

      Peringati HAPSA, PKB GMIM Wilayah Sea Gelar Lomba Perebutkan Piala Gubernur dan Kapolda Sulut

      20 Mei 2025

      LBH Gekira Pertimbangakan Restorative Justice Usulan Kementerian HAM

      5 Juli 2025

      Dirusaknya Villa Doa Cidahu, Santrawan: Biarkan Tersangkanya Diproses Hukum, Jangan Dilindungi

      4 Juli 2025

      SD Negeri 58 Manado dan SD GMIM 50 Paniki, Raih Predikat Sekolah Berprestasi

      3 Juli 2025

      Siswa SMA Negeri 07 Manado Dominasi FLS3N Tingkat Kota

      2 Juli 2025
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Dirusaknya Villa Doa Cidahu, Santrawan: Biarkan Tersangkanya Diproses Hukum, Jangan Dilindungi

    Dirusaknya Villa Doa Cidahu, Santrawan: Biarkan Tersangkanya Diproses Hukum, Jangan Dilindungi

    EditorBy Editor4 Juli 2025103 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Dr Santrawan Totone Paparang, menyampaikan keterangan kepada wartawan seusai persidangan, di PN Manado. (Foto: dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    Didukung Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), GEKIRA merasa terpanggil untuk memperjuangkan nilai – nilai Kristiani, termasuk peristiwa Villa Doa Cidahu Puncak”.
    Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gekira, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn

    Pilarmanado.com, MANADO – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA), Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, menandaskan, kehadiran negara memposisikan sebagai penjamin terhadap 7 tersangka perusakan Villa Doa di Cidahu Puncak, Sukabumi, Jawa Barat, bukanlah sebuah solusi terbaik, karena dapat menimbulkan masalah baru.

    Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn. (Foto: dokumentasi)

    Seharusnya kata Santrawan, pemerintah yang diwakili Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), tidak berpihak kepada tersangka, tapi sebaliknya melakukan perlindungan hukum terhadap korban.
    Selain itu, Santrawan juga mengingatkan kepada pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap masalah tersebut, serta membiarkan perkaranya menjalani proses hukum berjalan hingga ke persidangan.
    “Salah satu tugas negara adalah menjamin kebebasan setiap warganya untuk melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Ingat, kebebasan beragama dan beribadah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dijamin oleh oleh undang – undang,” tandas Santrawan, menyikapi peristiwa perusakan Villa Doa Cidahu Puncak, Jumat, 27 Juni 2025.
    Pada keterangan pers yang digelar Jumat, 4 Juli 2025, Santrawan memberikan apresiasi terhadap kinerja kepolisian yang berani menetapkan 7 tersangka. Dia berharap, dengan penetapan tersebut perkaranya akan terus berlanjut ke lembaga peradilan tanpa adanya intervensi dari pihak – pihak tertentu.
    Santrawan juga mengingatkan kepada pemerintah tidak bersikap acuh tak acuh terhadap perbuatan – perbuatan tercela, yang bertentangan dengan falsafah berbangsa dan bernegara.

    Santrawan Totone Paparang, bersama tim kuasa hukumnya. (Foto: dokumentasi).

    Sebaliknya imbuh dia, negara harus tegas terhadap setiap pelanggaran yang mengganggu keharmonisan masyarakat, khususnya dalam menjalankan ibadah di mana pun di Indonesia.
    “Gekira berharap perkara ini dapat terus dikawal, sehingga proses hukumnya benar – benar berjalan sesuai koridor perundang – undangan di negara ini. Apa pun motifnya, perusakan rumah ibadah jelas tidak boleh dilakukan oleh siapa pun,” imbuh Santrawan lagi.
    Lebih jauh dijelaskan, kebebasan beragama merupakan hak konstitusional setiap warga. Itu sebabnya imbuh dia, Gekira sangat mendukung proses hukumnya dan biarlah hakim yang menjatuhkan vonis terhadap pelaku – pelakunya.

    Santrawan Totone Paparang, bersama ibu – ibu pancari keadilan. (Foto: dokumentasi)

    Sebagaimana diberitakan, Perusakan Villa Doa di Cidahu, Puncak, terjadi karena adanya kegiatan ibadah (retret) yang dilakukan di bangunan tersebut tanpa izin resmi, dan dianggap melanggar kesepakatan dengan warga setempat.
    Dikabarkan, warga merasa khawatir dengan aktivitas yang berlangsung di bangunan tersebut, terutama karena adanya perubahan fungsi dari tempat usaha menjadi tempat ibadah, yang dianggap tidak melalui prosedur. Penulis: Indra Ngadiman.

    Baca Juga:  Santrawan – Hanafi Keberatan Saksi Ahli Termohon Hadir Virtual
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    LBH Gekira Pertimbangakan Restorative Justice Usulan Kementerian HAM

    5 Juli 2025

    SD Negeri 58 Manado dan SD GMIM 50 Paniki, Raih Predikat Sekolah Berprestasi

    3 Juli 2025

    Siswa SMA Negeri 07 Manado Dominasi FLS3N Tingkat Kota

    2 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    LBH Gekira Pertimbangakan Restorative Justice Usulan Kementerian HAM

    5 Juli 202519 Views

    Dirusaknya Villa Doa Cidahu, Santrawan: Biarkan Tersangkanya Diproses Hukum, Jangan Dilindungi

    4 Juli 2025103 Views

    SD Negeri 58 Manado dan SD GMIM 50 Paniki, Raih Predikat Sekolah Berprestasi

    3 Juli 202524 Views

    Siswa SMA Negeri 07 Manado Dominasi FLS3N Tingkat Kota

    2 Juli 202569 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    LBH Gekira Pertimbangakan Restorative Justice Usulan Kementerian HAM

    5 Juli 2025

    Dirusaknya Villa Doa Cidahu, Santrawan: Biarkan Tersangkanya Diproses Hukum, Jangan Dilindungi

    4 Juli 2025

    SD Negeri 58 Manado dan SD GMIM 50 Paniki, Raih Predikat Sekolah Berprestasi

    3 Juli 2025
    Terpopuler

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025923 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025921 Views

    Dialog di TV Nasional, Gubernur Yulius dan Ibu Anik Paparkan Sejumlah Program Strategis

    15 April 2025879 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2025 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.