Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

    16 Juli 2026

    Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

    15 Juli 2026

    Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

    14 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

      By Indra16 Juli 202612 Views
      Recent

      Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

      16 Juli 2026

      Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

      15 Juli 2026

      Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

      14 Juli 2026
    • Hukum & Kriminal

      Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

      16 Juli 2026

      Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

      15 Juli 2026

      Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

      14 Juli 2026

      Apresiasi Legalitas, Kakanwil Kemenkum Ajak IKADIN Sulut Bersinergi

      10 Juli 2026

      IKADIN dan Posbakum Sulut Raih Peringkat Terbaik Nasional dari MA

      7 Juli 2026
    • Sosial Politik

      Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

      14 Juli 2026

      IKADIN dan Posbakum Sulut Raih Peringkat Terbaik Nasional dari MA

      7 Juli 2026

      Pimpin DPRD Minahasa, Publik Berharap FW Perjuangkan Kepentingan Masyarakat

      6 Juli 2026

      Stanly Lombogia Terpilih Dekan Fapet Unsrat 2026 – 2030

      5 Juli 2026

      Santrawan: Putusan MK Tak Menutup Perubahan Sistem Pilkada

      1 Juli 2026
    • Pendidikan

      Irup Pembukaan MPLS, Febry Tekankan Sekolah Tanpa Perpeloncoan

      13 Juli 2026

      Dilantik Dekan Fapet Unsrat, Stanly: Kualitas Mahasiswa Jadi Prioritas Utama

      8 Juli 2026

      Murid Baru SMAN 09 Manado Ikut Uji Kompetensi

      7 Juli 2026

      IKADIN dan Posbakum Sulut Raih Peringkat Terbaik Nasional dari MA

      7 Juli 2026

      Stanly Lombogia Terpilih Dekan Fapet Unsrat 2026 – 2030

      5 Juli 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Irup Pembukaan MPLS, Febry Tekankan Sekolah Tanpa Perpeloncoan

      13 Juli 2026

      Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

      27 Mei 2026

      Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian, Pendaftaran Mulai 4 Mei

      25 April 2026

      Faperta Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian

      25 April 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

      16 Juli 2026

      Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

      15 Juli 2026

      Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

      14 Juli 2026

      Irup Pembukaan MPLS, Febry Tekankan Sekolah Tanpa Perpeloncoan

      13 Juli 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Terdakwa Kekerasan Seksual Anak Divonis 7 Tahun Penjara

    Terdakwa Kekerasan Seksual Anak Divonis 7 Tahun Penjara

    IndraBy Indra29 Januari 2026105 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Pengadilan Negeri Manado. (Foto: dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    Pilarmanado.com, MANADO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado memvonis Hamid Sowohi 7 penjara, Senin, 26 Januari 2026. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
    Selain memidana, majelis hakim juga mendenda terdakwa sebesar Rp100 juta serta mewajibkannya membayar restitusi kepada korban sebesar Rp15, 599 juta.

    Dalam amar putussannya, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang – Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
    Sementara orang tua korban, menyatakan puas atas putusan tersebut. Orang tua korban mengatakan, putusan itu bukan semata – mata soal lamanya hukuman, melainkan tentang keadilan bagi anaknya.
    “Saya (orang tua –red) korban merasa tidak nyaman dengan upaya – upaya mediasi yang berulang kali diajukan terdakwa. Sikap tersebut semakin menegaskan di mana perkara kekerasan seksual tidak boleh dipandang sebagai persoalan yang dapat diselesaikan secara damai,” ujar orang tua korban.
    Aliansi Tateli II Melawan Kekerasan Seksual melalui rilisnya kepada Pilarmanado.com, mengatakan kalau putusan PN Manado bukanlah hadiah yang jatuh dari langit. Diakui, sejak awal pendampingan hingga terbentuknya aliansi, perkara tersebut menghadapi berbagai hambatan serius.

    Penanganan Perkara Lambat

    Pada bagian lain, Aliansi Tateli II Melawan Kekerasan Seksual menyinggung lambatnya penanganan perkara di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort Kota (Polresta Manado), hingga berbuntut rencana unjuk rasa.
    Namun rencana tersebut batal digelar setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan (SPP) terhadap terdakwa pada 12 September 2025 malam. Sebelumnya pada 11 September 2025, penyidik memastikan perkara tersebut telah dinyatakan P-21 oleh Kejari Manado.
    Dasar itulah penyidik berharap membatalkan aksi. Meski begitu, aksi demonstrasi tetap dilaksanakan keesokan harinya di lingkungan sekolah.
    “Desakan demi desakan kami (Aliansi Tateli II Melawan Kekerasan Seksual dan masyarakat – red) lakukan. Kami semua resah karena terdakwa masih bebas dan tetap berada di lingkungan sekolah, sehingga dikhawatirkan dapat mengulangi perbuatannya terhadap murid lain,” ujar kuasa hukum korban, Asmara Dewo, S.H. Febrian Diadon, S.H, dan Refli Sanggel.

    Diusir Dari Ruang Sidang

    Drama penanganan perkara itu kembali memanas pada 5 November 2025, saat agenda pemeriksaan korban dan ayah korban. Dalam persidangan tertutup, kuasa hukum korban diusir oleh ketua majelis hakim, dengan alasan korban telah diwakili JPU dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
    Kuasa hukum korban menegaskan bahwa perannya tidak dapat digantikan oleh JPU maupun LPSK. Ditegaskan, JPU berperan mendakwa dan menuntut terdakwa, sedangkan LPSK bertugas memberikan perlindungan dan pemulihan.

    Kuasa Hukum Korban. (Foto: dokumentasi).

    “Sedangkan kuasa hukum korban berfungsi mendampingi dan mewakili kepentingan hukum korban, serta memastikan hak – hak korban dipenuhi oleh negara di setiap tahapan proses peradilan,” ujar ketiganya.
    Majelis hakim berpendapat pengusiran telah sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UUSPPA), serta berpendapat bahwa pendampingan advokat baru dapat dilakukan ketika Kitab Undang – Undadng Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru diberlakukan.
    Di sisi lain, kuasa hukum korban mengatakan, hak pendampingan dijamin oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat, UU Nomor 31 Tahun 2014 junto UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, serta Peraturan Mahkamah Agung (Per-MA) Nomor 3 Tahun 2017.
    Namun demikian, ketua majelis hakim tetap mengusir kuasa hukum korban dengan pernyataan, ‘Kalau mau berargumentasi hukum, silahkan di luar (bukan dalam ruang sidang – red)’.
    Kejadian itu akhirnya memicu reaksi publik dengan membuat video ajakan debat terbuka yang viral di media sosial dan menuai perhatian nasional. Koalisi Anti Kekerasan Seksual Berbasis Gender turut mengecam tindakan majelis hakim yang dinilai sewenang – wenang dan membatasi peran advokat. Penulis: Christiaan N.G.

    Baca Juga:  Budayakan Kebiasaan Anak, SD Negeri 56 Manado Ikut Lomba Cuci Tangan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

    16 Juli 2026

    Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

    15 Juli 2026

    Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

    14 Juli 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

    16 Juli 202612 Views

    Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

    15 Juli 20266 Views

    Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

    14 Juli 202643 Views

    Irup Pembukaan MPLS, Febry Tekankan Sekolah Tanpa Perpeloncoan

    13 Juli 202668 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

    16 Juli 2026

    Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

    15 Juli 2026

    Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

    14 Juli 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,678 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025943 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025938 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.