Pilarmanado.com, MANADO – Sebanyak tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, dijatuhi hukuman disiplin atau skorsing berupa penundaan studi selama satu tahun.
Disinyalir, penyebab diskorsingnya ketujuh mahasiswa itu, lantaran Dekan Fakultas Hukum Unsrat Manado, Dr Emma V.T Senewe, SH, MH, alergi terhadap kritikan terkait kebijakan yang dikeluarkan pihak universitas maupun fakultas.

Selain sanksi tersebut, ketujuh mahasiswa itu juga diberhentikan dari keanggotaan dan kepengurusan organisasi kemahasiswaan (Ormawa), baik di tingkat fakultas dan universitas, berdasarkan surat Nomor: 579/UN12.7/DM/2025, yang ditandatangani Dekan Fakultas Hukum, tertanggal 13 Februari 2025.
Menyikapi kejadian itu, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia – Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI – LBH) Manado, Satryano Pangkey, SH mengatakan, tindakan yang dilakukan Emma, erat kaitannya dengan penundaan pemilihan Ketua Badan Eksekutif (BEM) Fakultas Hukum Unsrat, periode 2024 – 2025. Padahal kata dia, yang dilakukan mahasiswa merupakan bentuk dari kebebasan akademik, namun justru ditanggapi sepihak oleh dekan sebagai suatu pelanggaran disiplin dan kode etik.
Dia juga menegaskan, keputusan otoriter tersebut erat kaitannya dengan aksi demonstrasi pada 3 Desember 2024 yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD).

“Untuk membuktikannya, dekan pun membentuk tim komisi disiplin untuk melakukan pemeriksaan kepada tujuh mahasiswa. Selanjutnya pada 11 Desember 2024, tim memanggil mereka (mahasiswa-red) untuk mengklarifikasi aksi tersebut dan menskornya,” jelas Satryano.
Sementara Dekan Fakultas Hukum Unsrat melalui surat penetapan, menuliskan kalau skorsing mengacu pada peraturan Rektor Unsrat Nomor 5 dan 6 Tahun 2015, tentang disiplin dan kode etik mahasiswa.
Disamping itu ada juga Surat Keputusan (SK) Dekan Fakultas Hukum Unsrat Manado Nomor: 3798/UN12/BP/2024, tentang komisi disiplin mahasiswa, serta berdasarkan hasil pemeriksaan/investigasi tim komisi disiplin Fakultas Hukum Unsrat Manado.
Dalam surat itu disebutkan juga kalau sanksi skorsing diberikan sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan, serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.
Penulis: Refly Sanggel.
Editor : Indra Ngadiman