Pilarmanado.com, MANADO – Dolfie Maringka (78), terdakwa pencemaran nama baik, menyampaikan permintaan maaf kepada Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, SE terkait ucapannya di media sosial..
Permintaan maaf itu disampaikan Dolfie dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, dengan majelis hakim Irianto, Jantje Patiran dan Erni Gomolili, Jumat (14/06/2024).
“Saya Dolfie Maringka meminta maaf ke Pak Gubernur atas pernyataan saya di medsos. Saya juga tidak pernah menyebut Pak Gubernur mafia tanah. Saya maksudkan mafia tanah itu, Cindy Sumaraow dan pengacara budok itu Tewu,” katanya lantang.
Sebelumnya Dolfie membantah telah menyebut Gubernur Sulut mafia tanah dalam berbagai pernyataannya di media sosial. Ia menyatakan, tuduhan mafia tanah ditujukan kepada keduanya yang mencatut nama Gubernur Olly Dondokambey.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Judie Ariejanto, dalam surat dakwaannya menjerat terdakwa dengan Pasal 320 ayat 2, Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP).
JPU menegaskan, perbuatan pidana yang menyatakan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, merupakan mafia tanah telah terbukti. Jaksa juga membenarkan kalau pernyataan itu disampaikan terdakwa melalui media sosial.
Gubernur Olly Dondokambey hadir dalam sidang bersama putranya, Rio Dondokambey, yang merupakan saksi korban. Sidang berlangsung satu jam itu sempat diskors selama 10 menit atas permintaan terdakwa dan pengacaranya.
Penulis: Indra Ngadiman.