“Harapan para dosen, dengan kepemimpinan Rektor Oktavian Berty Sompie, manajemen serta sistem pendidikan Unsrat akan semakin baik. Namun yang terjadi justru sebaliknya, sehingga perlu dilakukan pembaruan serta membersihkan oknum – oknum dosen yang mengelola anggaran pendidikan, baik fisik maupun non fisik dengan cara – cara tidak prosedural (melawan aturan – red)”
Pilarmanado.com, MANADO – Lembaga Penegak Hukum (LPH) didesak segera memanggil dan memeriksa Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof. Dr.Ir. Oktavian Berty Alexander Sompie, M.Eng, IPU, ASEAN Eng, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM).
Upaya pemanggilan terhadap Oktavian itu, sebagai langkah atau upaya hukum untuk mengungkap kebobrokan terhadap penggunaan anggaran bantuan pemerintah pusat, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Oktavian dinilai mengetahui keberadaan anggaran tersebut, termasuk peruntukan serta jumlah dana yang digunakan. Sebagai dalilnya, Oktavian yang menjabat Rektor Unsrat sejak 2022 lalu erat kaitannya, mengingat bantuan yang disalurkan berlangsung hingga 2024.
Selain itu, lembaga anti korupsi juga diingatkan untuk memeriksa Oktavian tersangkut beberapa keputusan yang tidak sejalan atau melanggar statuta atau Anggaran Dasar Perguruan Tinggi (ADPT).
Investigasi yang dilakukan media ini menunjukkan, pelanggaran yang diduga melibatkan Rektor Unsrat itu, diantaranya pemilihan dekan, proyek – proyek fisik yang dikendalikan oknum dosen tertentu, serta pengangkatan beberapa ketua jurusan yang tidak sesuai aturan (inprosedural – red), lantaran tidak memiliki sertifikasi dosen.
“Kami mendapat data adanya sejumlah rekening liar yang mengalir ke LPPM atau sebaliknya. Begitu juga dengan pengangkatan, penetapan pejabat tertentu, datanya sudah kami kantongi,” ujar beberapa dosen yang meminta nama mereka tidak dipublikasi.
Selain itu kata para dosen, Oktavian juga harus dimintai keterangannya terkait track record atau rekam jejaknya, saat mencalonkan diri dan kemudian terpilih sebagai Rektor Unsrat. Santer menyebutkan kalau Oktavian belumlah pantas (dipaksakan – red) menduduki tampuk tertinggi di universitas tersebut.
Di kalangan interen Unsrat menyebutkan, Oktavian bisa meraup suara terbanyak lantaran mendapat dukungan politik (titipan partai politik – red), bukan karena kelayakan jabatan yang pernah disandangnya.
Sebagai bukti, Oktavian tidak pernah menjabat sebagai ketua jurusan atau ketua program studi (tugas tambahan – red). Begitu juga saat dirinya menjabat Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, itu pun hanya untuk mengisi kekosongan pensiun.

Secara administrasi, Oktavian dinilai cacat karena baru menjabat Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan selama kurang lebih tiga bulan. Sementara aturan baku menghendaki jabatan tersebut harus dijabat kurang lebih dua tahun.
Di sisi lain disebutkan, rektor perlu menjelaskan alasan diliburkannya para mahasiswa, terkait aksi demo para dosen yang tergabung dalam Aliansi Dosen Akademik dan Kevokasian Seluruh Indonesia (ADAKSI) Sulawesi Utara (Sulut), pada 20 Mei 2025.
Intinya pada demo tersebut, ADAKSI menuntut adanya transparansi dana remunerasi yang diterima para dosen. Dana tersebut menurut mereka jika dihitung secara berjenjang, jumlahnya terlalu jauh sehingga menimbulkan kesenjangan antara sesama dosen.
Rektor Unsrat, Prof. Dr.Ir. Oktavian Berty Alexander Sompie, M.Eng, IPU, ASEAN Eng, saat dihubungi melalui ponselnya 08114346xxx, Kamis (13/11/2025), tidak menjawabnya.
Penulis: Christiaan N.G.

