Tidak Tuntas Diselesaikan di Era Kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey
Pilarmanado.com, MANADO – Masyarakat Petani Desa Kalasey II, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, berharap Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) bisa menyelesaikan peristiwa penyerobotan lahan dan berujung terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, pada 07 November 2022.

Masalahnya, tanah yang digarap masyarakat petani secara turun – temurun, tidak tuntas diselesaikan pada era kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey. Sebaliknya, lahan seluas kurang lebih 225 hektare itu, dengan entengnya dirampas dan diubah status kepemilikannya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).
Realitanya, tidak hanya lahan mereka diambil alih, tapi juga masyarakat telah menjadi korban akibat kebrutalan sejumlah oknum polisi di lingkup Kepolisian Resor (Polres) Manado dan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Sulut, saat melakukan penggusuran.
Pada peristiwa itu tidak sedikit warga yang menjadi korban karena diserang secara membabi buta oleh aparat keamanan. Disebutkan warga, beberapa oknum polisi saat mengawal penggusuran, dipersenjatai dengan pentungan dan senjata pelontar gas air mata.

“Berbagai upaya dilakukan penguasa demi menguasai keseluruhan fisik tanah pertanian warga, baik intimidasi, kriminalisasi, manipulasi dalam pemberitaan media dan lain sebagainya,” ungkap koordinator warga petani Desa Kalasey II, Refly Sanggel, Sabtu (22/02/2025).
Refly mengatakan, akibat penggusuran itu, beberapa warga petani kehilangan ruang untuk penghidupannya, sehingga terpaksa menjual tenaga mereka dalam pekerjaan yang tidak tetap dan tanpa kepastian bagi masa depan anak cucu.

“Esensi persoalanya jelas ada pada kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada masyarkat kecil. Gubernur Olly Dondokambey disumpah menjalankan konstitusi termasuk menciptakan lapangan pekerjaan dan memelihara fakir miskin, ternyata semua itu kontradiktif dengan kebijakannya di tanah Pertanian Kalasey,” tandas Refly.
Penulis: Indra Ngadiman