Pilarmanado.com, MANADO – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Komaling (YSK), menerima persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis, 19 Februari 2026.
Persetujuan itu diserahkan Menteri ATR/Kepala BPN Nurson Wahid, di Kantor Kementerian ATR/BPN, sebagai bentuk legitimasi demi memperkuat kepastian hukum pembangunan daerah.
Penyerahan persetujuan substansi tersebut merupakan bukti tuntasnya proses penyusunan RTRW Provinsi Sulut, yang berlangsung sejak 2019 lalu, melalui tahapan pembahasan, evaluasi teknis, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Pada kesempatan itu, Gubernur YSK didampingi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, panitia khusus (Pansus) RTRW serta beberapa pejabat eselon dua terkait.
Menteri ATR/BPN dalam arahannya menegaskan pentingnya percepatan penyelarasan RTRW Provinsi dengan RTRW kabupaten dan kota. Dikatakan, dari total 15 kabupaten/kota di Sulut, hingga saat ini baru tiga daerah yang telah menetapkan peraturan daerah (Perda) RTRW.
Untuk tahapan selanjutnya, pemerintah provinsi (Pemprov) Sulut akan melakukan tahapan penetapan RTRW melalui persetujuan bersama DPRD melalui paripurna, yang dijadwalkan pada 24 Februari 2026.
Selain mewujudkan kepastian hukum tata ruang, persetujuan substansi RTRW menjadi landasan penting sekaligus acuan utama bagi perencanaan pembangunan daerah, pemanfaatan ruang, serta peningkatan iklim investasi berkelanjutan. (*/hms)

