Pilarmanado.com, MANADO – Tim hukum perkara pencurian menduga adanya rekayasa jahat antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pelapor terhadap terdakwa Maychel Lexi Yantje Bojoh, menyusul absennya mereka dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin, 17 November 2025.
Buktinya, perkara dengan nomor 293 yang digelar di ruang Prof R Soebekti, SH, tidak dihadiri saksi (pelapor –red), meski kehadiran mereka telah diagendakan atau dijadwalkan pada sidang sebelumnya.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang seharusnya dihadiri Patrik Elsafan Toreh, SH, diwakilkan kepada Roger Hermanus, SH, sebagai jaksa pengganti. Buntutnya, hakim ketua Ronald Massang, SH, memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan.
Koordinator penasihat hukum terdakwa, Hanafi Saleh, SH, kepada wartawan usai persidangan, mengaku banyak kejanggalan yang mereka peroleh, baik dalam persidangan maupun keterangan saksi.
“Contohnya barang curian yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan, tidak kunjung diperlihatkan. Semestinya benda – benda yang dicuri harus ada bukti fisiknya, bukan hanya omong belaka. Buktinya, hakim pun bertanya, apa sebenarnya barang yang dicuri terdakwa,” tandas Hanafi dengan wajah serius.
Kredibilias Penyidik Diragukan
Berdasarkan fakta – fakta tersebut, Hanafi pun meragukan kredibilitas penyidik yang dinilainya berani melimpahkan perkara itu ke kejaksaan (JPU – red). Herannya lagi, ada kesan JPU tidak mengembalikan berkas tersebut (P-21), meski belumlah lengkap.

Dijelaskan Hanafi, mestinya JPU jika meyakini berkas perkara yang disodorkan penyidik kepolisian belumlah lengkap, harus dikembalikan bukannya meneruskan perkara tersebut ke tahap penuntutan (persidangan – red).
Sedangkan bagi JPU, Hanafi menandaskan kekecewaannya, terkait tidak adanya upaya mengingatkan penyidik mengedepankan hak terdakwa untuk didampingi penasihat hukum, mengingat Pasal 362 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman hukumannya selama lima tahun.
“Dari bukti – bukti tersebut, kami berniat melaporkan penyidik pembantu, penyidik dan JPU, ke lembaga atau institusi lebih tinggi dan lebih berwenang secara sendiri – sendiri serta terperinci,” ketus dia.
Perkara Kongkalingkong
Hanafi juga menduga kalau perkara yang menimpa kliennya itu, sarat kongkalingkong antara jaksa penuntut umum dengan penyidik. Secara logika kata dia, perkara tersebut terkesan dipaksakan karena mengalami kevakuman hingga bertahun – tahun.

“Bagi saya, perkara ini tergolong aneh. Masalahnya, peristiwa yang terjadi pada tahun 2019, namun baru dilaporkan pada tahun 2020 dan kemudian ditangguhkan. Ironisnya, perkara ini dilanjutkan kembali pada tahun ini (2025 – red). Harusnya, dengan ditangguhkannya perkara ini, JPU telah mampu membuktikan kesalahan klien kami, termasuk menunjukkan barang buktinya,” imbuh Hanafi.
Penulis: Christiaan N.G.

