Saksi Pilarmanado.com, MANADO – Penasihat hukum terdakwa Margaretha Makalew, meminta majelis untuk mengabaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi korban Dharma Gunawan dan Rotinsulu Kumaunang, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang persidangan, Kamis, 20 November 2025.

Penolakan itu disampaikan penasihat hukum Margaretha, Hanafi Saleh, SH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, yang diketuai Yance Patiran, SH, MH, dibantu hakim anggota masing – masing, Ronald Massang, SH, MH dan Mariany Korompot, SH, MH.
Hanafi beralasan, pihaknya menolak usulan JPU, karena keduanya dalam memberikan keterangan tidak di bawah sumpah, sehingga diragukan keabsahannya. Sebaliknya dia meminta majelis memeriksa kedua saksi melalui video call, selayaknya dalam persidangan.
“Meski keterangan tetap dibacakan, kami tim penasihat hukum bertetap dan minta majelis hakim untuk mengabaikan dan menganggap itu tidak ada. Bagaimana mungkin tanya jawab dapat berjalan, jika saksinya tidak dihadirkan,” tanya Hanafi.
Selain itu, Hanafi bersama timnya dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners. meminta majelis hakim menggelar sidang lokasi, guna membuktikan atau memastikan kebenarannya objek sengketa.

Sementara JPU, Lily Muaya, SH, dan Laura Tombokan, SH, dari Kejasaan Tinggi (Kejati) Sulut mengatakan, kedua saksi tidak dapat hadir karena dalam keadaan sakit. Itu dibuktikan keduanya dengan menunjukkan surat keterangan sakit.
Berdasarkan musyawarah, majelis hakim membolehkan JPU membacakan keterangan saksi dan saksi pelapor. Dalam BAP disebutkan, saksi Dharma Gunawan, adalah pemilik tanah dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hal Milik (SHM) Nomor 3864, yang diterbitkan pada 21 Juni 2007.
JPU juga menyebutkan kalau tanah seluas 750 M2, diduga diserobot terdakwa Margaretha, dengan cara memasang plang bertuliskan ‘Dilarang Masuk’. Namun ironisnya, Dharma mengetahui tanahnya diserobot terdakwa, berdasarkan anaknya.
Herannya, keterangan saksi Rotinsulu hampir sama, dan menyebutkan kalau di tanah itu ada penyerobotan yang diduga dilakukan Etha dan Janet Makalew. Namun keterangan keduanya ditolak Margaretha, sembari menegaskan, tidak benar.
Penulis: Christiaan N.G.

