Pilarmanado.com, MANADO – Tim hukum terdakwa Margaretha Makalew, meragukan keaslian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Janet Makalew, sewaktu menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut).

Menurut Hanafi, kejanggalan itu dia ketahui setelah membuka lembaran demi lembaran hasil pemeriksaan penyidik, tidak ditemukan satu pun paraf Janet, selayaknya BAP pada umumnya.
Tak hanya sampai di situ, Hanafi pun menyodorkan kejanggalan itu kepada majelis hakim dengan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lili Muaya, SH dan Laura Tombokan, SH.
“Kami hanya menanyakan, siapa tahu berkas BAP yang kami terima hanyalah foto copynya. Meski selama pemeriksaan Janet tidak disumpah, namun kami menduga ada sesuatu hal hingga BAP-nya Janet tidak diparaf,” ujar Hanafi dalam sidang lanjutan perkara dugaan penyerobotan tanah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mando, Senin, 24 November 2025.

Janet sendiri yang selalu hadir dalam persidangan saat dikonfrontir, membenarkan kalau dirinya menandatangani BAP. Sedangkan soal paraf, dia mengaku tidak ingat lagi karena pemeriksaannya telah berlangsung lama.
Plang Bukan Milik Terdakwa
Sementara terdakwa Margaretha (Eta –red) dalam tanya jawab dengan JPU, bersikukuh baliho atau plang yang dijadikan barang bukti JPU dalam persidangnan bukan miliknya. Dikatakannya, baliho miliknya ditemukan di parit dalam kondisi rusak.
Eta menegaskan, plang miliknya dipasang setelah usai eksekusi. Begitu juga pagar bambu yang dibuatnya telah dirusak oleh seseorang yang diketahui, dan diganti dengan pagar seng. Dia juga menegaskan kalau tanah seluas 2,3 hektare milik Zeth Makelew (ayah terdakwa -red), tidak pernah dijual.
Terdakwa juga menambahkan, sewaktu eksekusi dilakukan pada 25 November 2022 dan dihadiri beberapa saksi, tidak satu pun dari mereka yang keberatan, termasuk Rudi Gunawan.
Eksekusi Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Hanafi usai persidangan kepada wartawan menjelaskan, eksekusi yang dilakukan PN Manado, telah berkekuatan hukum tetap, di mana batas tanah dan objek lainnya sangat jelas.
Dikatakannya, dalam sidang tersebut terungkap fakta di mana objek yang dieksekusi berdasarkan putusan PN Nomor 19 Tahun 1977 sampai putusan MA, karena di tahun itu, sertifikat milik Dharma Gunawan belum terbit.
“Putusan perkara nomor sembilan belas memang layak untuk dieksekusi, karena objek yang didapat itu adalah objek yang masuk dalam dalam perkara perdata nomor sembilan belas tahun sembilan belas tujuh enam,” ketus Hanafi. Penulis: Christiaan N.G.

