Pilarmanado.com, MANADO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulawesi Utara (Sulut) menilai, upaya hukum praperadilan yang dilayangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Manado, merupakan keputusan yang tidak patut dicontoh.
LSM RAKO menyebutkan, langkah hukum tersebut tidak sejalan dengan prinsip – prinsip pengelolaan keuangan yang transparan dan bertanggung jawab, sebagaimana diatur dalam Undang – Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003, tentang pengelolaan keuangan negara.

Pernyataan itu disampaikan Ketua RAKO Sulut, Harianto Nanga, menyikapi sikap PUPR Kota Manado, yang tetap menolak membeberkan informasi terkait pembangunan Pasar Bersehati senilai Rp 60 miliar, yang diplot dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD- P) 2021.
“Perlu dipahami, dalam pasal 3 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003, keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” tandas Harianto, melalui rilisnya yang dikirim kepada Pilarmanado.com, Sabtu (05/10/2024).
Sebelumnya LSM RAKO Sulut, mengajukan permohonan informasi, dokumen perencanaan, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan laporan konsultan pengawas mutu.
Ditandaskannya, tujuan permintaan itu semata – mata untuk menjawab keraguan dan kecurigaan masyarakat, tentang adanya potensi korupsi dalam proyek tersebut.

“Ketika PUPR Manado menolak berikan jawaban, dan kemudian menimbulkan kecurigaan masyarakat, itu merupakan hal wajar, karena dananya menggunakan uang rakyat yang disetor melalui pajak negara,” ketus Harianto.
Disebutkan dia, sebelumnya melalui sidang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sudah diperintahkan untuk menyerahkan dokumen informasi tersebut. Namun yang diperoleh, PUPR Manado justru melakukan perlawanan hukum praperadilan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, dengan nomor perkara, 22/G/KI/2024/PTUN MDO.
“Langkah ini terkesan disembunyikan. Ada apa sebenarnya, atau betul kecurangan masyarakat kalau proyek pembangunan Pasar Bersehati Manado ada skandal korupsi yang sengaja ditutupi,” imbuh dia.
Penulis: Refly Sanggel
Editor : Indra Ngadiman