Pilarmanado.com, MANADO – Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Anti Korupsi (LSM – INAKOR) Sulawesi Utara (Sulut), mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 17 Manado.
Pasalnya, proyek yang dikucurkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) 2024 senilai Rp 6,9 miliar itu, progresnya jalan di tempat. Buktinya, hingga kini pihak terkait belum juga menyerahkan laporan kemajuan pembangunan, sebagai salah satu syarat mutlak.

“Kami minta kepolisian, kejaksaan bahkan KPK dapat menjadikan pintu masuk keterlambatan ini, untuk melakukan penyelidikan. Kami menduga ada indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” kata Ketua LSM INAKOR Sulut, Rolly Wenas, Sabtu (01/02/2025).
Rolly mengatakan, jika menghitung waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender sejak tanggal kontrak 31 Juli 2024, harusnya proyek yang dikerjakan PT. Family Teknik Konstruksi dengan Konsultan Pengawas CV. Bangun Bina Bersama, sudah rampung
Kondisi tersebut bertolak belakang dengan hasil investigasi LSM INAKOR, menyusul ditemukannya sejumlah kejanggalan, seperti pemakaian beberapa material yang digunakan diduga tidak sesuai sebagaimana tertera dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Terkait temuan tersebut, LSM INAKOR kemudian mengonfirmasikannya ke Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Manado dan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK), namun tidak direspons.
Buntutnya, Rolly yang juga Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LSM INAKOR, meminta adanya transparansi dan akuntabilitas dari Dinas PUPR Manado serta pihak pelaksana proyek, untuk menjelaskan penyebab keterlambatan termasuk keberadaan dana yang telah digunakan.

“Keterlambatan pembangunan dapat menghambat akses pendidikan bagi ratusan siswa. Padahal setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas. Jangan sampai kelalaian ini mengorbankan masa depan generasi muda,” ketus Rolly.
Apalagi tambah dia, pembangunan sekolah harusnya menjadi prioritas utama dalam upaya pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan, sebagai keseriusan pemerintah daerah menopang misi Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, mewujudkan Indonesia Emas pada 2045 mendatang.

Ada pun dugaan pelanggaran merujuk pada Pasal 7 Ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap penyelenggara jasa konstruksi untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan kontrak yang disepakati.
Selain itu, terdapat juga potensi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 8, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Refly Sanggel
Editor : Indra Ngadiman