Pilarmanado.com, MANADO – Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti korupsi (LSM – INAKOR) Sulawesi Utara (Sulut), mengingatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan kongkalingkong dengan kontraktor pelaksana proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Peringatan itu disampaikan INAKOR terkait denda keterlambatan yang telah melewati batas waktu akhir 2024. Ada dugaan, keterlambatan pembangunan yang dikerjakan PT Duta Tunggal Jaya, lebih disebabkan karena kelalaian PKK dalam menjalankan fungsi kontrolnya.

”Dari hasil pemantauan yang dilakukan sejak awal, kami menilai keterlambatan pembangunan proyek tersebut merupakan kelalaian PPK dan ketidakmampuan kontraktor. Menurut kami, PPK dan kontraktorlah yang perlu disalahkan,” ujar Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas, melalui rilisnya, akhir Januari 2025.
Disebutkan Rolly, sejak awal kontrak, 05 September 2024, semestinya pihak ketiga memacu pekerjaannya, termasuk kesiapan peralatan, bahan dan Sumber Daya Manusia (SDM).
Apalagi kata dia, pemenang tender berasal dari Ternate, Provinsi Maluku Utara, yang notabene tidak memahami situasi Kota Manado, semisal bahan baku. Terbukti, kontraktor dinilai gagal mengejar deviasi bobot pekerjaan sesuai waktu.
“PPK tidak boleh cuci tangan atas keterlambatan penyelesaian proyek ini, karena PPK itu adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa,” katanya.
Pertanyaannya imbuh Rolly, jika kontraktor lambat pekerjaannya, harusnya PPK memberikan teguran. Selain itu kata dia, PPK juga wajib proaktif terhadap progress atau laporan perkembangan pekerjaan, bukannya menutup – nutupi hasil pekerjaan.

“Sebagai masyarakat, kami berharap pekerjaan pembangunan SPAM bisa segera diselesaikan meski terlambat, agar bisa digunakan sebagaimana mestinya. Untuk denda keterlambatan, PPK dan kontraktor jangan ada niat kongkalingkong. Hal ini tentunya peringatan bersama, supaya bisa terhindar dari penyalahgunaan keuangan negara,” kata Rolly mengingatkan.
Penulis: Refly Sanggel.
Editor: Indra Ngadiman.