Pilarmanado.com, MANADO – Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara (Sulut), menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran dan pertanggungjawaban dana hibah kepada badan/lembaga/organisasi dan kelompok/anggota masyarakat tahun anggaran 2018
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sulut Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) – INAKOR, Rolly Wenas, menyatakan, temuan tersebut sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Kamis (12/092024).

Rolly menyebut, berdasarkan hasil penelusuran INAKOR, terdapat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dari penerima hibah. Hingga 16 Mei 2019, terdapat dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan oleh sejumlah penerima hibah senilai Rp15 miliar.
Wenas menyebut, berdasarkan analisis data oleh INAKOR, terdapat permasalahan atas realisasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut tahun anggaran 2018, dimana kondisi tersebut tidak sesuai dengan realisasi anggaran hibah senilai Rp 400 miliar.
Tidak terealisasinya dana tersebut menurut Rolly, bertentangan dengan Peraturan Mendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, yaitu pasal 19 Ayat (1), Ayat (2) huruf a, b, dan c
Selain bertentangan dengan peraturan Mendagri, juga tidak searah dengan peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2012 Tentang kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Gubernur Nomor 01 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pemberian Hibah.
“Atas hal ini, INAKOR menduga bahwa realisasi belanja hibah yang belum dipertanggungjawabkan itu, tidak dapat diyakini sesuai ketentuan penggunaannya. Kami berharap laporannya segera ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi Sulut,” ujar Rolly.
Penulis: Refly Sanggel
Editor : Indra Ngadiman