Pilarmanado.com, MANADO – Tim kuasa hukum dari kantor Advokat & Konsultan Hukum pada Law Office Paparang – Hanafi & Partners, menyatakan kesiapannya mempraperadilankan direktur reserse kriminal khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut).
Kepastian itu disampaikan Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, MK.n dan Hanafi Saleh, SH, setelah hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Manado, mengabulkan gugatan termohon Polda Sulut, dalam perkara praperadilan penyitaan emas seberat 18,73 kilogram milik pemohon, Lilis Suryani Damis, Rabu (18/09/2024).

Kepada wartawan usai persidangan, Santrawan – Hanafi kompak menyatakan, pihaknya masih diberikan kesempatan oleh Undang – Undang (UU) untuk menguji kinerja dari penyidik.
“Apa pun keputusannya hakim, kita semua sudah sependapat menerimanya. Saya dan Pak Hanafi bersama semua tim penasehat hukum, tidak akan pernah gentar untuk mengkritisi,” tandas Santrawan, alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Angkatan 1989, dengan suara lantang.
Ditandaskan penyandang predikat cum laude program magister hukum dan magister kenotariatan serta program doktoral hukum itu, gugatan praperadilan ke Direskrimsus Polda Sulut dilakukan sebelum perkara tersebut berlanjut ke pokok perkara.

Dikatakan suami Henny Tambuwun, SH, dari awal pihaknya telah mengatakan gugatan yang diajukan termohon sangat lemah. Namun begitu dirinya dan tim kuasa hukum bisa memakluminya, karena putusan tersebut merupakan kewenangan hakim yang mengadilinya.
“Pastinya, kami akan mengajukan praperadilan. Kami tidak akan pernah gentar memperjuangkan hak – hak dari termohon. Semuanya kita akan uji kembali dalam persidangan praperadilan nanti,” ujar ayah dua anak itu optimis.

Sementara Hanafi Saleh mengatakan, dia dan sesama kuasa hukum telah berupaya untuk mengungkap, mengangkat, menggali, namun kenyataannya putusan hakim belum berpihak kepada pemohon.
Namun demikian lanjut Hanafi, kuasa hukum pemohon akan terus berjuang tanpa pamrih menegakan keadilan dan kebenaran. Hanafi menambahkan, jika perkara tersebut sampai ke tahapan pokok perkara, dirinya optimis segala fakta yang disampaikan pihak termohon, dapat dipatahkan.
“Kami minta kepada klien kami, Ibu Lilis, tetap sabar. Kami tidak akan gentar menghadapi melawan kezaliman. Yang menindas terhadap individu atau kelompok,” kata Hanafi, yang dibarengi dukungan ratusan ibu – ibu.
Penulis: Indra Ngadiman