Pilarmanado.com, MANADO – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), Komisaris Besar (Kombes) Pol Ganda Saragih, SIK, diadukan Lilis Suryani Damis Cs, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut, Senin (12/08/2024).
Lilies melaporkan Ganda, bersama anaknya, Muhammad Rezky Dwi Putra dan Reksahari Y Mamonto, dengan didampingi kuasa hukumnya, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, MK.n dan Hanafi Saleh, SH, sekira pukul 09.15 WITA.

Surat pengaduan dengan nomor SPSP2/LM/67/VIII/2024/Subbag Yanduan, yang ditandatangani Brigadir Polisi (Brigpol) Aldian Waworundeng, menyebutkan terlapor Kombes Ganda Saragih, dengan dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai anggota Polri dan dugaan rekayasa perkara.
Kuasa hukum pelapor dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang & Hanafi kepada wartawan menjelaskan, dasar laporan tersebut nantinya akan diteruskan kepada Kapolri, Wakil Kapolri, Kabareskrim, Irwasum, Kadiv Propam, Karo Paminal, Badan Intelkam Polri dan Komisi III DPR – RI.
“Apa yang telah disampaikan klien, principal kami, telah ditindaklanjuti pada hari ini. Untuk urusan atau laporan hari ini, akan diserahkan resmi secara internal untuk diproses,” kata Santrawan, peraih cum laude untuk kategori strata 1, program magister hukum dan kenotariatan, serta program doktoral.
Santrawan juga menambahkan, ada dugaan rekayasa perkara dimana pada 6 Agustus 2024, dibuatlah laporan polisi dengan memuat pasal yang sama, yaitu 161 Undang – Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009, yang telah diubah dan diperbaharui menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara,
“Sangatlah beralasan jika kami sebagai kuasa hukum, mempertanyakan pada tanggal enam, ada dimana barang buktinya. Sementara penyerahan barang bukti baru dilakukan pada tanggal tujuh. Itu pun hanya sekitar lima menit diterima kemudian disita lagi,” tandas suami Henny Tambuwun itu.
Pertanyaannya, apakah benar ada unsur atau tindak pidana yang dilakukan kliennya, sehingga penyidik kembali menyita barang bukti tersebut. Disitulah imbuh San, permasalahan adanya rekayasa perkara palsu.

Sementara kuasa hukum Lilis lainnya, Hanafi Saleh, menegaskan, siap berjuang, membela serta memperjuangkan hak – hak hukum ketiga kliennya.
Dikatakan Hanafi, yang paling menonjol kasusnya, adalah soal penyitaan kembali, meski perkara tersebut telah dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, melalui gugatan pra peradilan, oleh Lilies Cs.
Penulis: Indra Ngadiman