Pilarmanado.com, MANADO – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), Komisaris Besar (Kombes) Polisi FX Winardi Prabowo, memberi sinyal melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pembangunan 22 gedung Sekolah Dasar (SD) di Kota Manado.
Kepastian berlanjutnya penyelidikan disampaikan Winardi, sebagai jawaban atas lambannya penyidik menuntaskan perkara tersebut. Masalahnya, perkara yang ditangani Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulut sejak 2024 lalu, hingga kini tidak lagi diketahui perkembangannnya, termasuk hasil perhitungan kerugian negara.

Winardi yang pernah menjabat kepala kepolisian resor (Kapolres) Minahasa Selatan (Minsel) pada 2018, dan Kapolres Kota Bitung pada 2020 itu, secara tegas mengatakan keinginannya kasus tersebut digelar kembali, sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik.
“Guna memastikan perkembangan perkaranya, saya akan memanggil penyidik yang terlibat langsung. Kalau indikasi korupsinya ada, saya memastikan perkaranya berlanjut,” tandas Winardi, di ruang kerjanya, Jumat (17/01/2025).
Disebutkan Winardi, dirinya menyayangkan jika korupsi benar – benar terjadi. Dia juga mengaku prihatin jika nantinya ditemukan adanya kualitas bangunan tidak sesuai bestek, karena dapat membahayakan guru dan para siswa saat melakukan aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di ruang kelas.
“Untuk penanganan perkaranya, saya akan bersikap tegas. Saya juga tidak akan berkompromi atau pandang bulu terhadap pelaku – pelakunya,” tandas mantan kepala bidang (Kabid) Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Sulut.
Sebagaimana pernah diberitakan, 22 sekolah tersebut anggaran pembangunannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023. Sedangkan untuk total kerugian uang negara diperkirakan sebesar Rp 10,8 miliar.
Ada pun proses pembangunannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdiknas) meminta bantuan Dinas Pekerjaan Umum (PU) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk berkoordinasi dengan pihak ketiga dalam lelang proyek.

Sementara Ketua Umum (Ketum) Pagar Emas Indonesia (PEI), Johny Rondonuwu (Jonru), yang ditemui terpisah, mengapresiasi pernyataan Direskrimsus Polda Sulut. Menurutnya, penegasan yang disampaikan Kombes Winardi, perlu didukung semua pihak, khususnya para penyidik.
Dikatakan Jonru, untuk memastikan berjalan tidaknya penanganan kasus tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, perlu menggelar keterangan pers, sehingga perkaranya menjadi terang – benderang.
“Kalau memang penanganan perkara sebelumnya ditemukan banyak kendala, silahkan dibeberkan ke publik, apa yang menjadi penyebabnya dan siapa dalangnya. Polri harus berani menjawab apa yang menjadi keinginan masyarakat,” ujar Jonru mengingatkan.
Lebih jauh dikatakannya, sikap terbuka Polri seperti itu, merupakan cerminan atau jawaban yang kerap disampaikan Presiden Prabowo Subianto dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dimana korupsi merupakan musuh bersama dan harus diberantas.
Penulis: indra Ngadiman.