Pilaranado.com, MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (KPU – Sulut) akhirnya menetapkan nomor urut Pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur Sulut (Cawagub) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penetapan melalui rapat pleno terbuka itu, berlangsung di halaman depan kantor KPU Sulut dengan suasana yang aman, tertib, dan lancar. Sebelum pencabutan nomor urut, KPU menggelar pengundian nomor antrian sesuai urutan pendaftaran pasangan calon.
Hasilnya, Yulius Selvanus (YSK) – Vicktor Mailangkay (VM) mendapat nomor antrian 4 Elly Engelbert Lasut (E2L) – Hanny Joost Pajouw (HJP) mendapat nomor antrian 9. Sedangkan Steven Kandouw (SK) – Denny Alfret Tuejeh (DAT) mendapat nomor antrian 1.
Tahap berikutnya, KPU memberikan kesempatan kepada pasangan calon SK – DAT untuk mencabut nomor urut pertama, di mana mereka mendapatkan Nomor Urut 3. Pasangan YSK – VM yang mendapat giliran kedua mencabut Nomor Urut 1, sementara pasangan E2L – HJP mencabut Nomor Urut 2.
Dengan hasil pencabutan ini, berikut adalah nomor urut resmi pasangan Cagub dan Cawagub, dimana YSK –VM mendapat nomor urut 1, E2L – HJP dengan nomor urut 2 dan nomor urut 3, untuk pasangan SK dan DAT.
Setelah penetapan nomor urut, acara dilanjutkan dengan Deklarasi Kampanye Damai (DKD), yang dihadiri dan ditandatangani oleh ketiga pasangan calon. Dalam deklarasi, semua calon berkomitmen untuk menjalankan kampanye dengan aman, tertib, dan damai menuju Pilkada Sulut 2024.
KPU Sulut berharap seluruh proses Pilkada Sulawesi Utara 2024 berjalan lancar, demokratis, dan penuh sportivitas di antara ketiga pasangan calon. (red)
KPU Sulut Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur 2024
