Pilarmanado.com, MANADO – Beredarnya pernyataan Kuasa Hukum PT Kanaka Subur Sentosa, James Samahati, terkait objek tanah di Bumi Nyiur Ring Road Manado, mengundang cibiran warga, sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Warga mengatakan, pernyataan James yang disampaikan melalui salah satu media cetak lokal di Sulawesi Utara (Sulut) itu, tidaklah mendasar dan asal bunyi (Asbun-red). Warga menduga, PT Kanaka Subur Sentosa telah melakukan rekayasa kepemilikan lahan, hingga kebenarannya sulit dibuktikan.
James sendiri dalam wawancara tersebut mengklaim kalau PT Kanaka Subur Sentosa memiliki bukti kepemilikan tanah yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 788 Bumi Nyiur, yang menurutnya dibeli dari Renny Laoh Tambuwun, pemilik tanah sebelumnya.
Diketahui, objek tanah yang dikuasai dan dikelola puluhan tahun oleh warga, telah dieksekusi pada Agustus 2022 lalu, dengan pengamanan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kerpolisian Republik Indonesia (Polri) dan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol – PP) Kota Manado,
Ironisnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) Renny Laoh Tambuwun, kalah dalam perkara pidana Nomor 334/Pid.B/2010/PN.Mdo, dengan putusan Pengadilan Tinggi Manado, junto Nomor 109/PID/2011/PT.Mdo, tertanggal 4 Agustus 2011.

Dalam putusan jelas, SHM Nomor 150 Tahun 1981, milik Renny Laoh Tambuwun itu tidak terdaftar dalam buku register Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado atau warkah tanah. Begitu juga dengan fisik SHM asli tidak pernah dimunculkan dalam persidangan.
Sedangkan kejanggalan lainnya, warga sekaligus terdakwa yang menempati atau menguasai objek, justru memiliki alas hak surat garapan yang diterbitkan pemerintah setempat.
“Putusan Pengadilan Tinggi Manado itu sudah berkekuatan hukum tetap. Pada kesempatan ini, kami (warga-red) menyatakan tidak pernah melakukan menyerobot tanah yang disengketakan,” tandas Auvry Engka, salah satu warga yang tergusur.
Disebutkan Auvry, bagaimana mungkin eksekusi dilakukan tanpa putusan Pengadilan Negeri, dengan melibatkan sejumlah oknum TNI/PolriI untuk pengamanan.
Selain itu kata Auvry, dalam resum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado pada 2009 lalu, SHM asli Nomor 150 milik Renny Laoh Tambuwun, benar- benar tidak ada.
“Bahkan dalam copian SHM, alamat objek berada di Desa Pakowa, Kecamatan Tenga. Kalau sertifikat induk itu bodong kenapa terjadi jual beli dengan PT Kanaka Subur Sentosa,” tanyak Auvry.
Dijelaskannya, dalam surat rekomendasi DPRD Kota Manado Nomor 15/Kom.A/VIII/ 2009, BPN Manado sendiri menyatakan kalau sertifikat yang mereka terbitkan di Desa Pakowa tahun 1981, belum ada nomor 150.
Sementara Ketua Gerakan Rakyat Anti Mafia (GERAM) Sulut, Pinkan Nuah, mengatakan, persoalan tanah bersertifikat bodong atau palsu kerap terjadi di Sulut, dengan pola hampir sama.
“Indikasi keterlibatan oknum pejabat maupun penguasa pasti ada. Contohnya dalam kasus ini, sangat tidak wajar dimana eksekusi melibatkan pengamanan dari TNI dan Polri, tanpa ada perintah atau putusan Pengadilan Negeri,” ujar Pinkan.
Penulis: Refly Sanggel
Editor : Indra Ngadiman