Pilarmanado.com, MANADO – Setelah terkatung kurang lebih setahun, laporan pencemaran nama baik yang disampaikan pelapor Dionisius Canri Hostein ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya ditindaklanjuti penyidik.
Kelanjutan laporan itu diketahui, setelah pelapor mendatangi ruang Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Kamneg Direkrimum) Polda Sulut, Rabu (18/12/2024) siang.
Kepastian berlanjutnya laporan tersebut, berdasarkan surat bernomor: B/826/XII/2024/Dit Direskrimum, yang ditandatangani AKBP Nanang A A Nugroho, SIK, tertanggal 16 Desember 2024.

Dalam surat itu disebutkan kalau laporan bernomor: LP/B/507/IX/2023/SKPT/ Polda Sulut, tertanggal 22 September 2023, tentang dugaan penghinaan yang dilakukan Abram Babakal, S. Kep, Ns, tetap dilanjutkan penyelidikannya.
Pelapor kepada wartawan usai mengambil surat itu mengatakan kalau penyelidikan kasusnya akan digelar awal 2025, atau seusai perayaan natal dan tahun baru.
“Keterangan ini saya dapatkan dari salah satu penyidik. Saya berharap, laporan ini dapat berlanjut sampai ke persidangan di pengadilan,” ujar Dion, panggilan akrab Dionisius, Rabu kemarin.
Dia juga menambahkan siap memberikan bukti – bukti serta saksi keterlibatan terlapor, terkait pembayaran remunerasi bagi tenaga kesehatan (Nakes) dan pegawai di lingkup kerja Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof dr Kandou Manado.
Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, laporan Dion itu berkaitan dengan besarnya pembayaran remunerasi yang diduga telah dikebiri bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga dua jutaan.
Penulis: Indra Ngadiman
1 Komentar
lanjutkan sesuai dengan amanat yanG di tentukan karena sudah membuat kerugian nama baik orang