Pilarmanado.com, MANADO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA) akhirnya mengadu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), terkait lambatnya penanganan perkara dugaan pembunuhan yang menimpa Evia Mangolo, Mahasiswi Universitas Manado (Unima), akhir Desember 2025.

LBH GEKIRA berharap, koordinasi yang dilakukan bersama Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri dapat mempercepat sekaligus menuntaskan penyelidikan kasus yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Sulut.
Sebagai imbasnya, LBH GEKIRA pun mengusulkan untuk mengganti oknum – oknum penyidik yang dinilai tidak serius menangani perkara tersebut.
“Kami (LBH GEKIRA –red), telah mengirim bukti berupa berita – berita yang memuat peristiwa dugaan pembunuhan tersebut. Kami mengirimkan beritanya langsung ke Kepala Bareskrim Polri,” ujar Ketua LBH GEKIRA, Dr, Santrawan Totone Paparang, S.H, M.H, M.Kn, melalui pesat WhatsApp (WA)-nya kepada Pilarmanado.com, Senin, 19 Januari 2026.
Santrawan menegaskan, keterlibatan LBH GEKIRA terhadap kasus tersebut, semata – mata karena azas kemanusiaan dan memperjuangkan hak – hak hukum yang harus diberikan negara kepada korban dan keluarganya.
Apalagi lanjut peraih cum laude untuk strata satu ilmu hukum, magister hukum, magister kenotariatan dan program doktoral hukum itu, hasil autopsi terhadap mayat korban telah rampung, sehingga harus disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Salah satu tugas LBH GEKIRA adalah mengungkap persoalan – persoalan hukum yang tidak tuntas. LBH GEKIRA berharap, berita – berita yang dikirim ke Kepala Bareskrim Polri segera mendapat jawaban, sehingga kasus tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Santrawan.

Dosen di beberapa universitas di Jakarta itu menambahkan, dfipandang dari sisi yuridis, setiap kematian tidak wajar, wajib diperlakukan sebagai dugaan tindak pidana hingga ditemukan bukti kuat yang menyatakan sebaliknya.
Masalahnya, setiap orang memiliki hak dan derajat yang sama untuk mendapatkan keadilan. Dengan demikian, penyelidikan serta penyidikan harus dilakukan secara objektif dengan mengacu pada hasil autopsi forensik, rekonstruksi kejadian, serta pemeriksaan saksi.
“Korban adalah seorang perempuan yang secara fisik pada umumnya tidak berkemampuan untuk melawan, jika pelakunya laki – laki. Hal – hal inilah yang harus diungkap agar kasusnya menjadi jelas,” kata Santrawan. Penulis: Christiaan N.G.

