“Negara tidak hanya melarang tindakan kekerasan fisik terhadap umat beragama, tetapi juga mengatur gangguan nonfisik, seperti kegaduhan, intimidasi dan penghinaan di ruang publik”.
KETUA LBH GEKIRA, Dr. SANTRAWAN TOTONE PAPARANG, S.H, M.H, M.Kn.
Pilarmanado.com, MANADO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA) berharap, dengan diberlakukannya Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, kepastian dan perlindungan hukum terhadap kebebasan kaum minoritas dalam menjalankan ibadah akan semakin terjamin serta terjaga.
Selain itu, LBH GEKIRA juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak bersikap diskriminatif dalam menerapkan pasal – demi pasal, khususnya yang menyangkut peribadatan, agama atau golongan tertentu.

“Kita jangan lagi kembali ke masa lalu. Yang harus kita sepakati bersama, siapa pun dia, agama apa pun itu (yang diakui hukum dan negara – red), wajib diberikan hak untuk menjalankan ibadah, sebagaimana diatur dan dijamin dalam undang – undang,” ujar Ketua LBH GEKIRA, Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H, M.H, M.Kn, Minggu, 04 Januari 2026.
Sebaliknya kata Santrawan, jika yang terjadi justru sebaliknya di mana tidak adanya jaminan hukum dalam menjalankan peribadatan, sia – sia upaya Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR – RI) mengesahkan dan memberlakukan KUH Pidana yang baru.
Padahal kata dia, dengan diberlakukannya KUH Pidana yang baru, justru mengangkat citra Bangsa Indonesia dalam memelihara kerukunan antar sesama umat beragama dengan latar belakang keanekaragaman.
Instrumen Hukum Yang Tegas
Sementara di sisi lain, Santrawan menandaskan, LBH GEKIRA memandang KUH Pidana dan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sangat jelas serta memaknai di mana negara melarang setiap tindakan kekerasan fisik terhadap umat beragama.
Seperti yang termaktub dalam Pasal 303 hingga Pasal 305 KUH Pidana baru, menurut Santrawan, memberikan struktur hukum yang lebih sistematis dibanding ketentuan sebelumnya.

Dalam Pasal 303, jelas alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado itu, ada tiga fase yang diatur yakni, gangguan ringan berupa kegaduhan, gangguan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pertemuan keagamaan, serta gangguan langsung terhadap pelaksanaan ibadah atau upacara keagamaan.
Begitu juga dengan Pasal 304, berfungsi sebagai norma penyeimbang antara kebebasan berekspresi dan kewajiban menghormati keyakinan orang lain. Sedangkan untuk Pasal 305, dinilainya sebagai bentuk perlindungan maksimal terhadap simbol – simbol keagamaan.
“Ketiga pasal ini tidak dapat dipisahkan karena sangat erat kaitannya. Begitu juga dengan ancaman pidananya, telah memenuhi asas ultimum remedium, karena diterapkan pada perbuatan secara nyata,” imbuh peraih predikat terbaik, untuk magister hukum, magister kenotariatan dan program doktoral hukum itu.
Berkaca dari bukti – bukti tersebut, Santrawan menandaskan, KUH Pidana baru telah memberikan instrumen hukum. Dengan begitu imbuh Santrawan, tugas dan kewajiban negara wajib memberikan perlindungan hukum kepada setiap pemeluk agama, tanpa membedakannya. Penulis: Christiaan N.G.

