Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Ungkap Kematian Mahasiswa Unima, Santrawan: Independensi Polri Sedang Diuji

    13 Januari 2026

    Kunjungi Sumut, Hashim dan LBH GEKIRA Suarakan Budaya Saling Menghormati

    12 Januari 2026

    Tinjau Perkembangan RIKN, Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Sulut

    10 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Ungkap Kematian Mahasiswa Unima, Santrawan: Independensi Polri Sedang Diuji

      By Indra13 Januari 202635 Views
      Recent

      Ungkap Kematian Mahasiswa Unima, Santrawan: Independensi Polri Sedang Diuji

      13 Januari 2026

      Kunjungi Sumut, Hashim dan LBH GEKIRA Suarakan Budaya Saling Menghormati

      12 Januari 2026

      Tinjau Perkembangan RIKN, Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Sulut

      10 Januari 2026
    • Hukum & Kriminal

      Ungkap Kematian Mahasiswa Unima, Santrawan: Independensi Polri Sedang Diuji

      13 Januari 2026

      Sorot Peribadatan Nasrani di Bandung, Santrawan Dorong APH Bersikap Konstitusional

      7 Januari 2026

      LBH GEKIRA: KUH Pidana Baru, Kebebasan Beribadah Makin Terjamin

      5 Januari 2026

      Santrawan: LBH GEKIRA Siap Beri Pendampingan Hukum kepada Petani Plasma

      30 Desember 2025

      Santrawan: LBH GEKIRA Siap Beri Pendampingan Hukum kepada Petani Plasma

      30 Desember 2025
    • Sosial Politik

      Kunjungi Sumut, Hashim dan LBH GEKIRA Suarakan Budaya Saling Menghormati

      12 Januari 2026

      Tinjau Perkembangan RIKN, Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Sulut

      10 Januari 2026

      Gubernur YSK Lepas Bantuan Keempat kepada Masyarakat Siau Terdampak Bencana

      9 Januari 2026

      Gubernur Sulut Terima Kunker Wamendagri

      8 Januari 2026

      YSK Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor

      8 Januari 2026
    • Pendidikan

      Ungkap Kematian Mahasiswa Unima, Santrawan: Independensi Polri Sedang Diuji

      13 Januari 2026

      Kunjungi Sumut, Hashim dan LBH GEKIRA Suarakan Budaya Saling Menghormati

      12 Januari 2026

      Tinjau Perkembangan RIKN, Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Sulut

      10 Januari 2026

      Sorot Peribadatan Nasrani di Bandung, Santrawan Dorong APH Bersikap Konstitusional

      7 Januari 2026

      Lewati Masa Tugas, 24 Plt Kepsek Dikembalikan ke Sekolah Asal

      5 Januari 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Pemprov Sulut Salurkan Rp1,5 Miliar untuk Bencana Sumatera

      5 Desember 2025

      Wagub Victor Jenguk Korban Keracunan MBG

      28 November 2025

      Buka Raker TP – PKK Sulut, Gubernur: Pemprov Siap Mendukung Setiap Kegiatan Sosial

      18 November 2025

      Kunjungi Sumut, Hashim dan LBH GEKIRA Suarakan Budaya Saling Menghormati

      12 Januari 2026

      Tinjau Perkembangan RIKN, Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Sulut

      10 Januari 2026

      YSK Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor

      8 Januari 2026

      Pimpin Apel Perdana 2026, Gubernur YSK Ingatkan ASN Paham Tupoksi

      5 Januari 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Gelar Temu Kader, Anik Ajak PKK Sulut Perkuat Pemberdayaan Keluarga

      21 November 2025

      Ungkap Kematian Mahasiswa Unima, Santrawan: Independensi Polri Sedang Diuji

      13 Januari 2026

      Kunjungi Sumut, Hashim dan LBH GEKIRA Suarakan Budaya Saling Menghormati

      12 Januari 2026

      Tinjau Perkembangan RIKN, Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Sulut

      10 Januari 2026

      Gubernur YSK Lepas Bantuan Keempat kepada Masyarakat Siau Terdampak Bencana

      9 Januari 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » LBH GEKIRA: KUH Pidana Baru, Kebebasan Beribadah Makin Terjamin

    LBH GEKIRA: KUH Pidana Baru, Kebebasan Beribadah Makin Terjamin

    IndraBy Indra5 Januari 2026119 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Ketua LBH GEKIRA, Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H, M.H, M.Kn. (Foto: dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    “Negara tidak hanya melarang tindakan kekerasan fisik terhadap umat beragama, tetapi juga mengatur gangguan nonfisik, seperti kegaduhan, intimidasi dan penghinaan di ruang publik”.
    KETUA LBH GEKIRA, Dr. SANTRAWAN TOTONE PAPARANG, S.H, M.H, M.Kn.

    Pilarmanado.com, MANADO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA) berharap, dengan diberlakukannya Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, kepastian dan perlindungan hukum terhadap kebebasan kaum minoritas dalam menjalankan ibadah akan semakin terjamin serta terjaga.
    Selain itu, LBH GEKIRA juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak bersikap diskriminatif dalam menerapkan pasal – demi pasal, khususnya yang menyangkut peribadatan, agama atau golongan tertentu.

    “Kita jangan lagi kembali ke masa lalu. Yang harus kita sepakati bersama, siapa pun dia, agama apa pun itu (yang diakui hukum dan negara – red), wajib diberikan hak untuk menjalankan ibadah, sebagaimana diatur dan dijamin dalam undang – undang,” ujar Ketua LBH GEKIRA, Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H, M.H, M.Kn, Minggu, 04 Januari 2026.
    Sebaliknya kata Santrawan, jika yang terjadi justru sebaliknya di mana tidak adanya jaminan hukum dalam menjalankan peribadatan, sia – sia upaya Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR – RI) mengesahkan dan memberlakukan KUH Pidana yang baru.
    Padahal kata dia, dengan diberlakukannya KUH Pidana yang baru, justru mengangkat citra Bangsa Indonesia dalam memelihara kerukunan antar sesama umat beragama dengan latar belakang keanekaragaman.

    Instrumen Hukum Yang Tegas

    Sementara di sisi lain, Santrawan menandaskan, LBH GEKIRA memandang KUH Pidana dan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sangat jelas serta memaknai di mana negara melarang setiap tindakan kekerasan fisik terhadap umat beragama.
    Seperti yang termaktub dalam Pasal 303 hingga Pasal 305 KUH Pidana baru, menurut Santrawan, memberikan struktur hukum yang lebih sistematis dibanding ketentuan sebelumnya.

    Dalam Pasal 303, jelas alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado itu, ada tiga fase yang diatur yakni, gangguan ringan berupa kegaduhan, gangguan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pertemuan keagamaan, serta gangguan langsung terhadap pelaksanaan ibadah atau upacara keagamaan.
    Begitu juga dengan Pasal 304, berfungsi sebagai norma penyeimbang antara kebebasan berekspresi dan kewajiban menghormati keyakinan orang lain. Sedangkan untuk Pasal 305, dinilainya sebagai bentuk perlindungan maksimal terhadap simbol – simbol keagamaan.
    “Ketiga pasal ini tidak dapat dipisahkan karena sangat erat kaitannya. Begitu juga dengan ancaman pidananya, telah memenuhi asas ultimum remedium, karena diterapkan pada perbuatan secara nyata,” imbuh peraih predikat terbaik, untuk magister hukum, magister kenotariatan dan program doktoral hukum itu.
    Berkaca dari bukti – bukti tersebut, Santrawan menandaskan, KUH Pidana baru telah memberikan instrumen hukum. Dengan begitu imbuh Santrawan, tugas dan kewajiban negara wajib memberikan perlindungan hukum kepada setiap pemeluk agama, tanpa membedakannya. Penulis: Christiaan N.G.

    Baca Juga:  Diduga Salah Mengelola Anggaran Sekolah, AS Dilapor ke Polda Sulut
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Ungkap Kematian Mahasiswa Unima, Santrawan: Independensi Polri Sedang Diuji

    13 Januari 2026

    Kunjungi Sumut, Hashim dan LBH GEKIRA Suarakan Budaya Saling Menghormati

    12 Januari 2026

    Tinjau Perkembangan RIKN, Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Sulut

    10 Januari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Ungkap Kematian Mahasiswa Unima, Santrawan: Independensi Polri Sedang Diuji

    13 Januari 202635 Views

    Kunjungi Sumut, Hashim dan LBH GEKIRA Suarakan Budaya Saling Menghormati

    12 Januari 202653 Views

    Tinjau Perkembangan RIKN, Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Sulut

    10 Januari 202611 Views

    Gubernur YSK Lepas Bantuan Keempat kepada Masyarakat Siau Terdampak Bencana

    9 Januari 20268 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Ungkap Kematian Mahasiswa Unima, Santrawan: Independensi Polri Sedang Diuji

    13 Januari 2026

    Kunjungi Sumut, Hashim dan LBH GEKIRA Suarakan Budaya Saling Menghormati

    12 Januari 2026

    Tinjau Perkembangan RIKN, Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Sulut

    10 Januari 2026
    Terpopuler

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025928 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025922 Views

    Dialog di TV Nasional, Gubernur Yulius dan Ibu Anik Paparkan Sejumlah Program Strategis

    15 April 2025883 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.