Pilarmanado.com, MANADO – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), diingatkan segera menghentikan pelaksanaan lahan reklamasi di Tuminting, Kota Manado, yang melibatkan PT Manado Utara Perkasa (MUP).
Disebutkan, DPMPTSP Sulut, telah melakukan pembangkangan terhadap konstitusi Undang – Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak menghormati prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Padahal, desakan terhadap keterbukaan informasi publik, telah diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Manado melalui permohonan penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP) Sulut.

Pascal Toloh dan Henli Rahman, perwakilan LBH Manado dalam konferensi pers Rabu (02/10/2024), menjelaskan kronologi upaya hukum yang dilakukan sejak Mei 2024.
Keduanya menjelaskan, LBH Manado telah mengajukan permohonan informasi kepada DPMPTSP Sulut perihal izin lingkungan PT MUP. Namun upaya tersebut tidak sepenuhnya membuahkan hasil
“Pada 1 Agustus 2024, KIP Sulut melakukan registrasi dan menerima permohonan penyelesaian informasi LBH Manado sebagai pemohon, dan DPMPTSP Sulut sebagai termohon,” jelas keduanya.
Dijelaskan pada 4 September 2024, KIP Sulut menerima permohonan LBH Manado dalam amar putusan menyatakan izin lingkungan PT. MUP, adalah informasi publik dan termohon DPMPTSP wajib memberikan kepada pemohon.
Selanjutnya pada 19 September 2024, LBH Manado menerima permintaan jawaban atas keberatan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, perihal keberatan DPMPSTP terkait putusan KIP Sulut, pada 4 September 2024, yang terdaftar dengan perkara nomor:24/G/KI/2024/PTUN.MDO.
Berdasarkan proses hukum tersebut, LBH Manado menanggapi beberapa hal, diantaranya, DPMPTSP Sulawesi Utara diduga telah melakukan pembegalan terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Kejadian itu dapat kita lihat pada proses sengketa di KIP Sulut, dimana DPMPTSP tanpa dasar hukum yang jelas, memaksa untuk tidak membuka maupun memberikan izin lingkungan kepada khalayak,” ujar keduanya.
Ditandaskan, proyek reklamasi Manado Utara seluas 90 hektar oleh PT. MUP, dinilai jauh dari prinsip partisipasi secara bermakna, sejak dari awal proses pembuatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Begitu juga dengan terbitnya izin lingkungan dimana masyarakat kurang dilibatkan dan begitu sulit mendapatkan informasi perihal pelaksanaan proyek yang berlokasi di Tuminting, Kota Manado.
Atas hal tersebut PT. MUP selalu berlindung dibalik DPMPTSP dan tidak menghormati proses sengketa yang telah ditempuh masyarakat karena HAM dan lingkungan hidup.
Perihal gugatan sengketa informasi di PTUN Manado dalam perkara nomor 24/G/KI/2024/PTUN.MDO, diharapkan majelis hakim dapat memberikan putusan adil, dengan menguatkan putusan KIP tertanggal 4 September 2024.
Sama halnya dengan pokok atau subtansi perkara, perihal informasi publik dan izin lingkungan merupakan informasi yang bukan dikecualikan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Per-MA) Nomor 2 Tahun 2011 tentang tata cara penyelesaian sengketa informasi publik di pengadilan.
Di sisi lain, LBH Manado menuntut, membuka dan memberikan izin lingkungan PT. MUP, DPMPTSP menghormati dan melindungi hak atas informasi sebagai bagian dari HAM dan stop menjadi alatnya PT. MUP.
“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat sipil dan pejuang lingkungan hidup, terus mengawal proses penolakan terhadap reklamasi di Tuminting, Kota Manado,” pungkas keduanya.
Penulis: Refly Sanggel
Editor : Indra Ngadiman