Pilarmanado.com, MANADO – Sebanyak 24 Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kepsek) dikembalikan ke sekolah asal, tempat mereka bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan penetapan.
Sebaliknya, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Manado, Peter K.B Assa, S.T. MSc, M. Tr. Par, CORE, Ph.D, telah mengusulkan Plt Kepsek baru untuk menggantikan posisi tersebut.

Ada pun ke 24 Plt Kepsek itu meliputi 4 Sekolah Menengah Pertama (SMP), 18 Sekolah Dasar (SD) dan 2 Plt Kepsek Taman Kanak – kanak (TK), di lingkup kerja Disdikbud Kota Manado.
Dikembalikannya puluhan kepala satuan pendidikan itu ke sekolah asal, karena dinilai terlalu lama menjabat jabatan rangkap, sehingga dapat memengaruhi kinerja menjadi tidak maksimal.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Manado, Lidwine Tombuku, SSTP, yang ditemui Aliansi Pers Pendidikan Manado (APPM) di kantornya, tidak menampik.
Lidwine mengatakan, alasan dikembalikannya 24 Plt Kepsek ke sekolah asal telah sesuai aturan pendidikan dan sudah dikonsultasikan dengan Walikota Manado, sebagai pengambil keputusan.
“Untuk menggantikan mereka, Disdikbud Manado telah mengusulkan pengganti yang rata – rata diambil dari guru atau pengajar dengan kualifikasi layak. Kalau kita mengusulkan pengganti dari sekolah lain, kemungkinan kinerjanya tidak akan maksimal, karena harus beradaptasi dengan lingkup kerja yang baru,” ujar Lidwine, Senin, 05 Januari 2026.

Menyinggung kapan pelantikan dan serah terima jabatan dilakukan, Lidwine menegaskan, pihaknya memberikan waktu selama tiga bulan pertama atau ditambah tiga bulan kedua. Untuk menempati jabatan tersebut imbuh Lidwine, seluruh Plt Kepsek dibekali dengan Surat Perintah Tugas (SPT).
Namun begitu kata dia, penempatan kepala sekolah definitif tidak sepenuhnya mengacu pada target yang diberikan. Menurut dia, pelantikan dapat dilakukan kapan saja, sepanjang penggantinya telah dinyatakan layak, baik secara manajemen maupun administratif.
“Penempatan Plt Kepsek baru untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah definitif yang memasuki masa purna bakti. Sedangkan bagi Plt Kepsek diganti karena telah melewati batas tugas,” ujar Lidwine.
Lebih jauh dijelaskannya, penunjukan Plt Kepsek baru telah sesuai aturan dengan memperhatikan Keputusan Wali Kota Manado Nomor: 505/KEP/D.01/DIKBUD/2025 tentang pelimpahan wewenang penandatanganan naskah dinas pengangkatan Plt Kepsek, serta surat yang dikeluarkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK – PSDM) Nomor: 8001.1./B.04/BKPSDM/6371/2025. Penulis: Christiaan N.G.

