Pilarmanado.com, MANADO – Sidang pemeriksaan lokasi perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang melibatkan PT Astra Izusu Internasional Manado sebagai tergugat, berlangsung di kantor tersebut, Senin, (18/11/2024).
Sementara. wartawan yang berada di lokasi dilarang meliput oleh petugas keamanan PT Astra Izusu Internasional. Mereka beralasan, untuk meliput sidang, setiap wartawan yang memperlihatkan surat tugas yang dikeluarkan manajemen keredaksian.

Meski begitu, pemeriksaan lokasi atau setempat yang dipimpin ketua majelis hakim, Philip Pangalila, SH MH dengan didampingi kuasa hukum penggugat dan tergugat tetap berlanjut.
Kuasa hukum penggugat, Gelendy Lumingkewas, SH dan Devanry Tamalawe, SH, saat memberikan keteangan pers mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dapat dipastikan, apa yang dituduhkan perusahaan kepada kliennya tidak sepenuhnya benar.
“Contohnya, klien saya dituduh mencuri oli sembilan drum sanagt tidak mungkin dilakukan karena ketatnya penjagaan. Begitu juga dengan tuduhan kalau klien kami tidur saat jam kerja, itu juga sulit dibenarkan, apalagi jika dikaitkan dengan kondisi bengkel yang begitu sibuk,” ujar Gelendy.
Dasar itulah Gelendy pun yakin terhadap keyakinan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, akan mengambil putusan yang adil bagi kliennya.
Sedangkan Devanry menambahkan, keterlibatan kliennya melakukan aksi pencurian sangat sulit, karena barang – barang investaris perusahaan disimpan dalam ruangan, penjagaannya sangat ketat.

“Untuk masuk ke ruangan tidaklah gampang karena harus mendapat izin dari petugas keamanan. Begitu juga dengan kunci ruangan, dipegang oleh satu orang dan harus seizin atasan. Jadi, bagaimana mungkin klien kami melakukan pencurian barang, jika kondisinya seperti itu. Belum lagi dengan lalu lalangnya karyawan yang silih berganti,” tandas Devanry.
Di tempat yang sama, penggugat Indra Misman, berharap bisa mendapat keadilan dari majelis hakim. Dia juga berterima kasih kepada kuasa hukumnya yang selalu siap mendampinginya.
Mengemukanya perkara tersebut hingga ke Pengadilan PHI, setelah dirinya mendapatkan perlakuan tidak adil dari PT Astra Izusu Internasional Manado, tempat dia bekerja.
Intinya kata Indra, dirinya hanya menuntut hak – hak ketenagakerjaan selama dia bekerja, yang hingga sekarang belum dibayarkan perusahaan. Setahu dirinya, setiap pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan, wajib diberikan uang pesangon, karena merupakan kewajiban.
Penulis: Indra Ngadiman.