Pilarmanado.com, MANADO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado didesak segera menuntaskan dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Manado, senilai Rp 500 juta.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulawesi Utara (Sulut), Harianto Nanga, mengatakan, desakan itu sebagai bentuk protes atas lambatnya institusi penegak hukum menangani perkara tersebut.

“LSM RAKO Sulut telah berulang kali mempertanyakan dan mengingatkan penyidik Kejaksaan Negeri Manado, menangani dengan serius perkara ini,” ketus Harianto kepada Pilarmanado.com, Jumat (12/07/2024).
Harianto menduga, alasan utama mandeknya kasus tersebut menyusul diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang telah memasuki tahap pendalaman.
Berkaca dari hasil tersebut, Harianto menduga, ada kaitannya dengan pemberian dana hibah rehabilitasi gedung senilai Rp 500 juta dari Anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado.

Dasar itulah, Harianto pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan supervisi dan intervensi, bahkan mengambil alih kasus yang telah merugikan keuangan negara.
“Kami melihat ada indikasi terlibatnya oknum Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sulut, yang sekarang ini telah menjabat sebagai sekretaris daerah provinsi (Sekdaprov) Sulut,” jelas Harianto.
Apalagi imbuh Harianto, telah ada fakta – fakta lapangan dan audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI), sehingga unsur korupsinya menjadi sangat jelas.
Sementara kepala seksi (Kasi) Intelijen (Intel) Kejari Manado, Arthur Piri, SH melalui panggilan WhatsApp (WA), menjelaskan, kalau kasus itu masih pada tahap penyelidikan.
“Saya mengimbau supaya LSM RAKO dan masyarakat menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Kami masih melakukan upaya mengumpulkan bukti – bukti dan keterangan dari pihak pihak terkait. Artinya, kasus ini sedang berproses,” ungkap Arthur.
Sekadar diketahui, kasus yang berdampak pada penyimpangan dan menyebabkan kerugian keuangan negara, dilaporkan LSM RAKO Sulut kepada KPK RI, pada 17 Maret 2024, berdasarkan hasil audit BPK RI Nomor: 107/S/XIX/MND/2024.
Penulis: Refly Sanggel
Editor : Indra Ngadiman