Pilarmanado.com, MANADO – Indikasi raibnya uang miliaran rupiah di lingkup Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Manado, perlahan – lahan mulai terungkap. Sedikitnya ada Rp 10,8 miliar yang diduga kuat tidak dilaporkan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Manado, Lucky Senduk, ke institusi berkompoten milik negara.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulawesi Utara (Sulut) mencatat, potensi kerugian yang menjurus pada indikasi korupsi terjadi pada tahun anggaran 2022.

“Tim investigasi LSM RAKO Sulut mencium ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan anggaran di PD Pasar Manado. Terungkap ada pendapatan yang diduga sengaja tidak dilaporkan sebagaimana mestinya,” ujar Ketua LSM RAKO Sulut, Harianto Nanga, kepada Pilarmanado.com, Kamis (13/06/2024).
LSM RAKO Sulut melalui rilisnya menuliskan, salah satu item, seperti penerimaan pembayaran retribusi lapak pada 2022 yang nilainya Rp 6000 per meter per hari. Sehingga jika ditung, ada potensi kerugian uang negara yang nilainya dapat mencapai Rp 10,8 miliar.

Harianto menjelaskan, potensi kerugian uang negara diperoleh dengan hitungan, dimana setiap pedagang menguasai lahan dua meter, maka setiap hari mereka harus membayar Rp 12 000.
“Jika kita kalikan jumlah pedagang di seluruh pasar di Manado sebanyak 2.500 pedagang, maka jumlah pendapatan setiap hari dari retribusi adalah 30 juta. Kalau sebulan sebesar 900 juta. Seharusnya ada tambahan pendapatan dalam setahun sebesar 10,8 miliar rupiah. Di sinilah letak permasalahannya,” tandas Harianto.

Lebih jauh Harianto menjelaskan kalau analisis perhitungan itu dikaji dari standar minimal ukuran lapak, dimana jumlah tersebut dapat bertambah apabila luasan lapak diukur lebih detail.
Peliput: Tim Redaksi Pilar Manado