Pilarmanado.com, MANADO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulawesi Utara (Sulut), menemukan adanya indikasi penggelapan pajak yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado.
Indikasi yang termaktub dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di temukan fakta menarik dimana uang pajak senilai miliaran rupiah berpotensi digelapkan Pemkot Manado
Dalam temuan itu disebutkan kalau pajak yang berada di rekening titipan kemudian disetorkan dan diinput secara manual oleh Bank SulutGo. Berdasarkan pemeriksaan diketahui masih terdapat saldo pajak yang belum disetorkan ke kas negara senilai, Rp2.138.704.890,06 sampai dengan 31 Desember 2022 dan baru disetorkan secara bertahap oleh bank dari Januari hingga Maret 2023.

Berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa pajak yang masih tersimpan di rekening titipan pajak bukan hanya atas transaksi 31 Desember 2022 saja. Hal itu dapat merugikan keuangan negara dan berpotensi melanggar Pasal 3, Undang – Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ketua RAKO Sulut, Harianto Nanga mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum. Namun begitu Harianto belum menjelaskan secara menyeluruh langkah hukum seperti apa yang akan diambil RAKO Sulut.

“Sebagai langkah awal, RAKO Sulut akan berkonsultasi dengan lembaga milik negara. Jika semua syarakat telah lengkap, kami akan meneruskan lapaorannya lembaga ke institusi berwenang,” tandas Harianto, kepada Pilarmanado.com, Sabtu (30/06/2024).
Penulis: Refly Sanggel
Editor : Indra Ngadiman