Pilarmanado.com, MANADO – Margaretha Makalew, terdakwa dugaan dokumen palsu memastikan Barang Bukti (BB) berupa plang yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu, 10 September 2025, bukanlah miliknya.
Eta, panggilan akrab Margaretha mengatakan, plang miliknya yang dipasang di lahan bermasalah telah rusak, sehingga sangat memungkinkan diganti oleh pihak lain yang belum diketahui identitasnya.

“Plang yang saya pasang sudah rusak (hancur –red). Sedangkan barang bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan masih baru,” tandas Eta, sebelum persidangan yang dipimpin Yance Patiran, SH, MH, ditutup.
Selain itu, terdakwa juga menyinggung sertifikat milik saksi pelapor Darma Gunawan yang telah berubah luasnya. Menurut Eta, lahan milik Zeth Makalew, tanpa sepengetahuan dia dan beberapa saudaranya telah beralih kepemilikannya.
Dasar itulah Eta pun menduga ada sesuatu yang tidak beres pasca diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diklaim milik Darma Gunawan. Eta juga mengatakan, diterbitkannya SHM tersebut tidak lepas dari peran perangkat Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Sebelumnya, hakim anggota Ronald Massang, SH, MH, mempertanyakan alasan saksi pelapor Darma Gunawan yang dikuasakan kepada anaknya Rudy Gunawan, terkait dasar tuduhan pemalsuan dokumen.
Ditanya seperti itu, Rudy Gunawan pun menjawab kalau pemalsuan dokumen (surat –red) hanyalah berupa gambar (baliho –red). Mendapat jawaban tersebut, anggota majelis hakim pun mencari kebenaran barang bukti tersebut, apakah merupakan bukti otentik yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang atau tidak.
Rudy mengatakan, pemasangan plang diketahui dari sopirnya bernama Valentino Bojoh. Meski begitu dirinya tidak dapat membuktikan kalau terdakwalah yang memasang plang tersebut. Sementara JPU Lily Muaya menjelaskan kalau bukti tersebut ‘diadopsi’ dari penasehat hukum Darma Gunawan, saat perkara tersebut digugat perdata. Mendapat jawaban rersebut, majelis hakim pun menegaskan akan dicatat dalam berita acara persidangan.

Penasihat hukum terdakwa, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn dan Hanafi Saleh, SH, saat ditemui terpisah memberi sinyal melakukan langkah hukum berupa sidang lokasi atau pemeriksaan setempat.
Sidang akhirnya dilanjutkan pada Senin (15/09/2025), untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Penulis: Christiaan N.G.