Pilarmanado.com, MANADO – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), Komisaris Besar (Kombes) Pol Ganda Saragih, SIK, mengaku bingung, saat disinggung dirinya meminta barang bukti emas seberat 18,73 kilogram milik Lilis Suryani Damis, dibagi dua.
Pernyataan itu disampaikan Ganda sebagai langkah klarifikasi atas ucapan Muhammad Rezky Dwi Putra, saat melakukan jumpa pers, di salah satu hotel di Manado, Minggu (11/08/2024).
Pada jumpa pers tersebut, Rezky yang didampingi kuasa hukumnya, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, MK.n dan Hanafi Saleh, SH, membenarkan kalau dirinya dipanggil Kombes Pol Ganda Saragih, saat berada di ruang Direskrimsus Polda Sulut.

Dalam perbincangan keduanya, Ganda meminta kepada Rezky untuk membagi dua, emas yang disita penyidik di Bandara Sam Ratulangi, 23 April 2024 lalu. Spontan, permintaan itu membuat Rezky terdiam, karena tidak menyangka akan mendapat pertanyaan seperti itu.
“Kalau mau cepat selesai urusan ini dan kau bisa cepat pulang, sebaiknya kita bagi dua saja sembilan belas batang emas. Saya terdiam dan tak bisa berkata – kata. Emas ini dibeli oleh mama saya dengan cara yang halal. Saya memutuskan tidak mengiyakan permintaan tersebut,” ujar Rezky kepada puluhan wartawan.
Ganda mengatakan, jika benar dirinya meminta emas tersebut dibagi dua, tentu tidak ada lagi barang bukti pada saat dilakukan penyerahan kepada pemilik, pasca dikabulkannya pra peradilan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (15/07/2024).
“Kan, sewaktu barang buktinya dikembalikan, beratnya kan tidak berkurang. Kalian (wartawan-red) juga menyaksikan saat barang bukti dikembalikan,” ujar Ganda, didampingi kepala bidang (Kabid) Hubungan masyarakat (Humas) Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Menyinggung disitanya kembali 19 batangan emas, Ganda beralasan, ada unsur pidananya. Meski begitu dia tidak merinci bentuk pidana yang dilakukan Lilis, sebagai pemilik emas.
Pada kesempatan itu, Ganda mempersilahkan wartawan untuk mengawal kelanjutan perkara tersebut. Dia bahkan menyebutkan Komisi Yudisial (YK) untuk mengawasi jalannya proses hukum.
Sedangkan menyangkut diberlakukannya kembali Pasal 161 Undang – Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009, yang telah diubah dan diperbaharui menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, Ganda menegaskan, akan dilihat saat perkara tersebut bergulir di pengadilan.
“Menurut kami (penyidik-red), perbuatan pidana itu ada. Namun semuanya butuh proses, karena penangan perkaranya dimulai lagi dari awal. Soal bersalah atau tidak, nanti kita lihatlah di pengadilan,” katanya.
Penulis: Indra Ngadiman