Pilarmanado.com MANADO – Penerimaan murid baru tahun ajaran 2025 – 2026, tampaknya makin ketat dalam upaya pemerataan peserta didik, menyusul diterbitkannya regulasi baru dari Mendikdasmen mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

Imbasnya, sekolah – sekolah besar pun mulai tahun ajaran baru dilarang menerapkan sekolah siang. Sehingga mau tidak mau, regulasi tersebut mendapat dukungan dari sejumlah kepala sekolah baik negeri dan swasta, karena harus dilaksanakan.
Salah satu dukungan datang dari Kepala SD Negeri 125 Manado, Nila Hamadi, M.Pd dan Kepala SD Negeri Malalayang, Froke Pade, M.Pd. Keduanya menyatakan sepakat mendukung pemerataan murid baru, sehingga tejadi kompetisi untuk peningkatan kualitas.
“Saya kira akan terjadi kompetisi peningkatan kualitas anak didik. Bahkan tidak akan ada lagi sekolah kecil dan besar. Saat ini sekolah yang dipimpinnya memiliki hampir 500 murid. Namun tahun ini murid baru akan dibatasi 1 rombongan belajar (Rombel) saja, agar sekolah lainnya juga bisa dapat murid baru,” kata Nila meyakinkan.
Disebutkannya, dengan aturan yang makin ketat, kepala sekolah merupakan pihak paling bertanggung jawab terhadap kelebihan kapasitas daya tampung, terutama bagi murid yang tidak terdata dalam daftar pokok pendidikan (Dapodik).

Pernyataan yang sama juga dikemukakan Kepala SD Negeri Malalayang, Froke Pade, yang menjamin sekolahnya akan tegak lurus atau patuh terhadap regulasi SPMB yang dikeluarkan Mendikdasmen.
Dia menjelaskan, SD Negeri Malalayang yang kini mengoleksi sekitar 600-an murid, hanya membatasi murid baru 1 rombel. Masalahnya, selain daya tampung terbatas, sekolah siang juga telah dilarang, kecuali yang sedang berjalan sekarang ini.
“Lebih bagus dibatasi, karena banyak murid juga bikin pusing dan makin sulit dikontrol,” kata Froke, sembari menambahkan kalau peserta Ujian Akhir Sekolah (UAS) akan diikuti 105 murid,” ujar Froke. Penulis: Meldi Sahensolar.