Pilarmanado.com, MANADO – Kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, ditandatangani di Wisma Negara Bumi Beringin Manado, Rabu, 10 Desember 2025.

Penandatangan yang dituangkan dalam nota kesepakatan, diwakili Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) mengatasnamakan Pemprov Sulut, dan Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH, MH, mewakili Kejati Sulut.
Gubernur YSK dalam sambutannya mengatakan, kebijakan pidana kerja sosial merupakan bentuk pendekatan hukum yang lebih humanis, tanpa mengurangi efek jera bagi pelakunya.

“Intinya, nota kesepakatan mengatur kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sebagai alternatif pemidanaan yang lebih edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Gubernur YSK.

Menurut Gubernur YSK, penerapan pidana kerja sosial diharapkan dapat memberi dampak positif langsung bagi masyarakat, serta membantu proses rehabilitasi sosial pelaku tindak pidana.
“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada kemanfaatan dan kemanusiaan,” ujar gubernur.

YSK berharap, nota kesepahaman atau kerja sama tidak hanya menjadi simbol atau slogan semata, tetapi dapat menjadi contoh penegakan hukum progresif di daerah, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang berkeadilan.

Selain itu dilaksanakan juga penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kepala daerah kabupaten/kota dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), berdasarkan wilayah hukum masing – masing.
Hadir mendampingi gubernur, Asisten I, Pelaksana Tugas Asisten II, Asisten III, Inspektur Daerah, Kepala BKAD, Kepala Dinas Kelautan, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda, serta Plt Kepala Biro Hukum. (*/adv)

