Pilarmanado.com, MANADO – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) dua periode, Olly Dondokambey, SE, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pemberian dana hibah kepada Sinode Gereja Masehi Injili Minahasa (GMIM) periode -2020 – 2023 senilai kurang lebih Rp 21 miliar, Senin (21/05/2025).
Mantan gubernur itu, dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulut. Dalam kasus tersebut, Olly Dondokambey (OD) berperan sebagai pejabat pemberi hibah sekaligus yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
OD datang ke Polda Sulut memenuhi panggilan penyidik sekira pukul 10.30 WITA, menggunakan Toyota Alphard. Dia datang menggenakan kemeja putih dipadu celana panjang hitam, dengan didampingi rekannya, Victor Rarung.
Suami Rita Maya Tamuntuan itu, tidak memberikan komentar kepada wartawan seputar kedatangannya ke Polda Sulut. Dia hanya mengumbarkan sedikit senyuman kemudian bergegas menuju ruangan Penyidik Tipikor.
Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu akhirnya buka mulut saat keluar dari ruangan penyidik. Kepada wartawan, OD mengatakan, dirinya dimintai keterangan seputar mekanisme pemberian dana hibah, yang kabarnya telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 8,9 miliar.

”Saya diperiksa sebagai pemberi hibah. Saya memberikan keterangan terkait apa yang dilaksanakan pemerintah dalam memberikan hibah,” uajr OD yang menjalani pemeriksaan kurang lebih empat jam.
Kepada penyidik dia juga membenarkan telah memberikan dana hibah ke Sinode GMIM. OD menegaskan kalau pemberian dana hibah tersebut telah sesuai prosedur atau aturan.
Hanya saja imbuh OD, terkait mekanisme penggunaan dana hibah setelah diserahkan ke Sinode GMIM, secara detail tidak diketahuinya. Untuk masalah itu, OD memberikan sinyal ditanyakan langsung ke penerima hibah.
Sebelumnya, Penyidik Polda Sulut telah menahan lima tersangka, masing – masing, Ketua Sinode GMIM, Pdt Hein Arina, Gammy Kawatu, Jefry Korengkeng, Fredy Kaligis dan Steve Kepel.
Di kesempatan lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, menjelaskan, untuk memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik telah melaksanakan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

“Kepada para tersangka dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis: Indra Ngadiman.