Pilarmanado.com, MANADO – Meski pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan melakukan efisiensi (menekan pemborosan –red) anggaran, namun dapat dipastikan keputusan itu tidak berlaku untuk pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) pada 2026 mendatang.

Kepastian itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulut, Tahlis Gallang, menjawab keresahan para ASN tentang masalah tersebut. Tahlis mengatakan, kebijakan efisiensi yang ditempuh pemerintah daerah, tidak akan menyentuh hak – hak dasar ASN.
“Bapak Gubernur menekankan bahwa kesejahteraan ASN adalah prioritas yang tidak bisa ditawar. Beliau tidak menginginkan ada pegawai yang dirugikan hanya karena penyesuaian anggaran,” ujar Tahlis, mengutip pernyataan Gubernur Yulius Selvanus, Jumat, 24 Oktober 2026.
Berdasarkan perhitungan fiskal daerah kata Tahlis, kemampuan keuangan Pemprov Sulut cukup untuk membiayai belanja pegawai dan belanja rutin, meski jumlah ASN lebih dari 16 ribu orang.
Dia juga menerangkan kalau kalau keputusan tersebut merupakan wujud perhatian gubernur terhadap keberlangsungan pelayanan publik tetap berjalan optimal, meskipun terdapat tantangan dalam pengelolaan anggaran.
“ASN merupakan ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, motivasi dan semangat kerja mereka harus terus dijaga. Selain jaminan kesejahteraan, Pemprov Sulut juga tengah menyiapkan inovasi sistem pembinaan karier ASN, salah satunya program atau konsep ‘game karier’, yakni sistem pengembangan karier berbasis poin kinerja,” jelas Tahlis.

Melalui sistem ini lanjut dia, setiap ASN akan memperoleh poin berdasarkan hasil kerja dan capaian kinerjanya. Poin tersebut akan menjadi dasar dalam promosi jabatan serta peningkatan kesejahteraan.
“Diharapkan kebijakan ini dapat menjadi pendorong bagi ASN di Sulut untuk terus berinovasi, meningkatkan profesionalisme, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” imbuh Tahlis. Penulis: Christiaan N.G.

