Pilarmanado.com, MANADO – Legalisasi pertambangan rakyat tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah daerah.
Dengan mendapatkan kepastian hukum, para penambang rakyat di Sulawesi Utara (Sulut) tidak lagi berstatus ilegal, melainkan dapat beroperasi secara sah dan legal sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.

Pernyataan itu disampaikan Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing bersama Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR – RI), Kamis (29/01/2026)
Dalam RDP tersebut, Gubernur Yulius hadir bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, menyampaikan pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sebagai upaya memperjuangkan nasib penambang rakyat.
“Ini adalah janji saya kepada masyarakat. Penambang rakyat harus mendapat kepastian hukum, agar mereka bisa bekerja dengan aman, tenang, dan bermartabat,” tegas gubernur.
Dasar itulah gubernur berharap adanya kesamaan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga regulasi yang dihasilkan benar – benar berpihak pada penambang rakyat.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Yulius memaparkan tujuh poin penting terkait pengelolaan WPR di Sulut, termasuk kewajiban menjaga kelestarian lingkungan serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Poin – poin tersebut antara lain, kejelasan Kartu Tanda Penduduk (KTP) penambang yang diatur dalam perundang – undangan, penambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi penambang rakyat, pengaturan pajak alat berat, serta pengawasan penggunaan bahan kimia seperti sianida.
Selain itu, Gubernur juga menyoroti pentingnya penataan tata niaga hasil pertambangan rakyat, keterlibatan perguruan tinggi dalam kerja sama riset dan pendampingan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta percepatan proses pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan.
Berbagai ide, pemikiran, dan saran yang disampaikan Gubernur Sulut tersebut mendapat perhatian serius dan dinilai dapat menjadi bahan masukan strategis dalam penyusunan regulasi nasional terkait pertambangan rakyat.
Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Menteri (Wamen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, serta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno. (*/hms)

