Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

    4 Maret 2026

    Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

    3 Maret 2026

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

      By Indra4 Maret 202617 Views
      Recent

      Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

      4 Maret 2026

      Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

      3 Maret 2026

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      2 Maret 2026
    • Hukum & Kriminal

      Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

      3 Maret 2026

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      2 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Gubernur Sulut Setuju Penetapan Ranperda RTRW 2025 – 2044

      24 Februari 2026

      Gubenur YSK dan Forkopimda Sambut Kunjungan Jaksa Agung ke Sulut

      23 Februari 2026
    • Sosial Politik

      Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

      3 Maret 2026

      Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

      2 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Gubernur Sulut Setuju Penetapan Ranperda RTRW 2025 – 2044

      24 Februari 2026

      Jabat Ketua PN Manado, Nova Sasube Siap Laksanakan Amanah Pakta Integritas

      18 Februari 2026
    • Pendidikan

      Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

      26 Februari 2026

      Pemprov Sulut Raih Sertifikat Akreditasi Pelatihan dengan Nilai Tertinggi

      29 Januari 2026

      Dukung Perayaan Paskah Nasional di Sulut, YSK Ingatkan Kesiapan Panitia

      20 Januari 2026

      Bahas Direct Call, YSK Berharap BUMN Menjadi Kunci Utama

      19 Januari 2026

      SMA Negeri 7 Manado Mengolah Sisa MBG Menjadi Eco Enzim Ramah Lingkungan

      17 Januari 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Pemprov Sulut Salurkan Rp1,5 Miliar untuk Bencana Sumatera

      5 Desember 2025

      Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

      26 Februari 2026

      Kendalikan Inflasi, Gubernur YSK Tinjau GPM di Bitung

      26 Februari 2026

      Gubernur Yulius Pastikan Perbaikan Jembatan Serasi Masuk Daftar Prioritas

      5 Februari 2026

      Dukung Perayaan Paskah Nasional di Sulut, YSK Ingatkan Kesiapan Panitia

      20 Januari 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

      4 Maret 2026

      Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

      3 Maret 2026

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      2 Maret 2026

      Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

      2 Maret 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Permohonan AGK Ditolak Termohon, Santrawan – Hanafi Soroti Laporan Informasi

    Permohonan AGK Ditolak Termohon, Santrawan – Hanafi Soroti Laporan Informasi

    EditorBy Editor3 Juni 202595 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Sidang praperadilan dana hibah yang diajukan AGK di PN Manado, Selasa (03/06/2025). (Foto: dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    “Oleh karenanya, kami kuasa hukum pemohon akan mempertimbangan mengajukan kode etik dan profesi termohon secara langsung, kepada Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim Polri, Irwasum Polri, Paminal Polri dan Komisi Kepolisian Nasional”.
    Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, Koordinator Kuasa Hukum Asiano Gamy Kawatu

    Pilarmanado.com, MANADO – Sidang praperadilan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kepada Sinode GMIM, semakin menarik untuk ditonton, menyusul ditolaknya permohonan yang diajukan Asiano Gamy Kawatu (AGM), oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulut sebagai pihak termohon.
    Penolakan itu disampaikan kuasa hukum termohon saat membacakan tanggapan atas permohonan yang diajukan AGK, dalam persidangan ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (03/06/2025).

    Kuasa hukum AGK dari kiri ke kanan: Zemmy Laeihitu, Santrawan Paparang, Hanafi Saleh. (Foto: dokumentasi).

    Kuasa hukum termohon menegaskan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan AGK dan kuasa hukumnya secara keseluruhan, atau setidak – tidaknya gugatan tersebut tidak dapat diterima.
    Sebaliknya ditegaskan, laporan – laporan polisi termasuk surat perintah, menurut kuasa hukum termohon adalah sah menurut hukum dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
    Sementara kuasa hukum AGK, dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum pada Law Office Paparang – Hanafi & Partners, melalui replik lisan secara tegas menyatakan, penetapan demi penetapan yang dilakukan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut terhadap klien mereka, tidak relevan.
    Semuanya itu terlihat menyusul dikembalikannya berkas perkara pemohon oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, beberapa waktu lalu. Begitu juga dengan surat panggilan, penyidikan dan surat penahanan yang diterbitkan termohon, sama sekali tidak mencantumkan adanya laporan informasi kepada pemohon.

    Dr Santrawan Totone Paparang bersama Hanafi Saleh memberikan keterangan pers usai persidangan. (Foto: dokumentasi).

    “Padahal transparansi dan keterbukaan sangat diperlukan. Kuat dugaan laporan informasi tersebut yang dikeluarkan termohon dan diterbitkan termohon, ketika termohon telah menerima praperadilan dari pemohon,” tandas Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, koordinator kuasa hukum AGK, dalam persidangan.
    Dikatakan Santrawan, berbeda dengan langkah langkah hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, jika berperkara, selalu mencantumkan surat – surat serta bukti – bukti lainnya, termasuk laporan informasi sebagai bentuk transparansi.
    Sebaliknya, imbuh alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado Angkatan 1989 itu, langkah hukum yang dilakukan penyidik terkesan tertutup, seolah – olah perkara tersebut hanya untuk dikonsumsi pribadi.
    Lain halnya dengan penyampaian Hanafi Saleh, SH, kuasa hukum AGK lainnya, yang menyorot soal pemanggilan klarifikasi oleh penyidik kepada pemohon. Dikatakan Hanafi, klarifikasi memiliki nilai penting, karena diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta merupakan hak untuk diketahui oleh pihak – pihak yang berperkara.

    Kuasa hukum AGK dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum pada Law Office Paparang – Hanafi & Partners. (Foto: dokumentasi)

    Selain itu, Hanafi juga menyinggung masalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan termohon, apakah telah disampaikan kepada pemohon dan keluarganya sebelum tujuh hari.
    “Ini menjadi catatan penting bagi kami sebagai kuasa hukum pemohon, mengingat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015, mengatur tentang kewajiban penyidik untuk menyampaikan SPDP, baik kepada Jaksa Penunut Umum (JPU) maupun pemohon, dan harus dilaksanakan tujuh hari setelah dimulainya penyidikan,” ujar Hanafi dengan suara lantang.
    Pada bagian lain, Hanafi juga meminta agar saksi – saksi yang ada dalam berkas perkara, dapat dihadirkan dalam persidangan untuk diuji di bawah sumpah. Sebaliknya, jika hanya diajukan sebatas berkas perkara saja, sulit untuk memperoleh kepastian hukum karena sifatnya tidak mengikat.

    Begitu juga dengan Zemmy Leihitu, SH, kuasa hukum AGK, menguraikan tidak adanya sentilan detail dari termohon menyangkut alat bukti yang disangkakan kepada pemohon.
    “Kalau dicermati, pemohon hanya menyentil pasal demi pasal. Tidak mengherankan jika kemudian kejaksaan mengembalikan berkas perkara yang diserahkan penyidik kepolisian, karena berkas perkaranya tidak lengkap,” ujar Zemmy.
    Penulis: indra Ngadiman.

    Baca Juga:  Megawati Lantik Ganjar dan Ahok, Posisi OD Masih Sakti
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

    4 Maret 2026

    Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

    3 Maret 2026

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

    4 Maret 202617 Views

    Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

    3 Maret 202624 Views

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026146 Views

    Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

    2 Maret 202631 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

    4 Maret 2026

    Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

    3 Maret 2026

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026
    Terpopuler

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025930 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025924 Views

    Dialog di TV Nasional, Gubernur Yulius dan Ibu Anik Paparkan Sejumlah Program Strategis

    15 April 2025885 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.