Pilarmanado.com, MANADO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO), meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menseriusi dugaan korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Lapangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Manado, senilai miliaran rupiah.
Masalahnya, penyimpangan yang dilaporkan LSM RAKO ke KPK pada 17 Maret 2024 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 107/S/XIX/MND/2024, pesimis ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, mengatakan, tak bakalnya dugaan korupsi tersebut ditindaklanjuti kejari Manado, terkait diterimanya dana hibah rehabilitasi gedung senilai Rp 500 juta.
“Dugaan kami, inilah yang menjadi alasan utama tidak diseriusinya kasus ini, Berkaca dari pemberian dana ini, kami meminta KPK RI mengintervensi atau mengambil alih kasus yang telah merugikan keuangan negara,” tandas Harianto, kepada Pilarmanado.com, Kamis (26/05/2024).
Sedangkan penyebab lain ketidakseriusan penyidik Kejari Manado melakukan penyelidikan kasus tersebut, lantaran ada kaitannya dengan keterlibatan beberapa oknum birokrat di lingkup pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).

Kepala Seksi Intelijen (Kasie – Intel) Kejari Manado, Hijran Safar, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menuliskan, dugaan yang disampaikan LSM RAKO tidaklah benar. Selain itu, Hijran juga membantah pihaknya telah menerima dana hibah dari Pemprov Sulut.
Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu LSM RAKO telah berdiskusi dengan Kejari Manado yang diwakili Hijran, dan terungkap kalau kasus tersebut telah masuk ke tahap penyelidikan, menyusul telah diperiksanya beberapa saksi.
Pada pertemuan itu, Hijran mengatakan, akan memanggil beberapa oknum pejabat, dengan alasan kasus tersebut bisa selesai pada tahun ini. Kenyataanya, hingga kini belum ada perkembangan, termasuk penetapan tersangka.
Dasar itulah, Harianto pun berharap KPK RI segera melakukan intervensi terhadap Kejari Manado, yang dinilai telah memperlambat dan tidak serius dalam menuntaskan kasus yang merugikan negara 14 miliar.
Peliput: Refly Sanggel
Editor : Indra Ngadiman