“Menang kalah dalam suatu perkara bukan tujuan utama, tapi bagaimana kita berani mengedepankan dan melakukan tindakan nyata, sehingga hukum benar – benar dapat ditegakkan dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
(Koordinator Kuasa Hukum AGK, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn)
Pilarmanado.com, MANADO – Hakim yang mengadili sidang praperadilan pemohon Asiano Gamy Kawatu (AGK), akhirnya menunda persidangan hingga dua pekan mendatang, menyusul absennya Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) sebagai termohon,Senin (19/05/2025).

Selanjutnya, sidang pertama yang dipimpin hakim Ronald Massang, SH MH, dan menyita banyak pengunjung khususnya dari keluarga AGK, akan dilanjutkan Senin, (02/06/2025), sekira pukul 10.00 WITA.
Hakim mengatakan, pemanggilan kepada termohon dilakukan pada Jumat, (02/05/2025). Namun hingga perkara itu digelar, tidak satu pun dari termohon hadir dalam persidangan.
Dasar itulah tandas Ronald, pihaknya akan secepatnya melakukan pemanggilan kedua kepada termohon melalui surat tercatat, dengan diantar juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Manado.
“Surat pemanggilan pertama telah diterima oleh Rido, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut. Dengan demikian, surat pemanggilan pertama telah dianggap sah,” tandas Ronald.

Koordinator kuasa hukum pemohon, Dr. Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, usai persidangan menegaskan kalau praperadilan itu lima puluh persen adalah masalah pidana dan lima puluh persennya adalah masalah perdata. Menurut Santrawan, dia rekan – rekannya pasti mampu membuktikannya, baik dari surat, dari saksi ahli maupun fakta.
Sehingga lanjut peraih predikat cum laude untuk program magister hukum dan magister kenotariatan, serta program doktoral hukum itu, tidak ada alasan bagi termohon untuk menunda atau tidak menghadiri persidangan.
“Ayo kita berdebat dalam ruang persidangan. Datanglah, kami akan membuktikan apa yang menjadi dalil dan apa yang menjadi fakta dalam persidangan. Di sinilah (pengadilan-red) tempat untuk membuktikan keadilan,” ketus jebolan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Angkatan 1989, dengan predikat cum laude.
Sementara kuasa hukum AGK lainnya, Hanafi Saleh, SH, berharap termohon bersikap gentle (sportif-red) menghadiri persidangan, setelah menetapkan tersangka, bukan sebaliknya.
“Kalau gentle sewaktu menetapkan tersangka, gentle juga sewaktu dipanggil di persidangan. Termohon harusnya bersikap kooperatif sehingga persidangan dapat berlangsung dengan baik dan jelas,” cerocos Hanafi.

Sama halnya dengan keterangan yang disampaikan kuasa hukum AGK, Zemmy Leihitu, SH. Mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu menegaskan, akan menguji perkara itu melalui persidangan.
“Kita akan uji, siapa sebenarnya yang salah dan siapa yang benar. Pengadilan adalah lembaga paling tepat untuk membuktikannya,” kata Zemmy.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kuasa hukum AGK, memastikan meminta hakim praperadilan, menghadirkan Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Langie, ke persidangan.
Upaya pemanggilan terhadap Kapolda Sulut itu, erat kaitannya dengan perkara yang menjerat AGK, dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut kepada Sinode GMIM, untuk kurun waktu 2020 hingga 2023.
Selain Irjen Langie, ada juga 8 orang lainnya yang harus dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Kedelapan orang itu masing – masing, mantan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, Ketua Badan Majelis Sinode (BPMS), Dr Hein Arina, Sekretaris Sinode GMIM, Pdt Evert Tangel, Rio Dondokambey, Steve Kepel, Fredy Kaligis, Jeffry Korengkeng dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut.
Penulis: Indra Ngadiman