Pilarmanado.com, MANADO – Praperadilan yang diajukan Lilis S Damis, Muhammad Rezky Dwi Putra dan Reksahari Y Mamonto, akhirnya dikabulkan untuk seluruhnya, oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (15/07/2024).
Selain itu, persidangan yang dipimpin hakim tunggal, Iriyanto Tiranda, SH, MH, memerintah Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) segera mengembalikan emas seberat 18,73 kilogram milik Lilis.
Dalam amar putusannya, hakim Irianto menegaskan, penangkapan terhadap Lilis bukanlah Operasi Tangkap Tangan (OTT), sebagaimana yang disangkakan penyidik kepadanya.

Iriyanto juga menegaskan, penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan, penyitaan, penggeledahan serta penetapan tersangka oleh direktorat reserse kriminal khusus (Direskrimsus) Polda Sulut, tidak sah, cacat hukum dan batal demi hukum.
“Mengabulkan permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya. Dengan begitu, ketetapan penyitaan 19 batang emas seberat 18,73 kilogram, surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan, cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum,” tandas Iriyanto.
Terkait bebasnya Lilis, hakim juga mengharuskan termohon merehabilitasi nama baik pemohon, sekaligus menghentikan penyelidikan secara keseluruhan terhadap ketiganya.
Dr Santrawan Totone Paparang, SH. MH. M.Kn, Hanafi M Saleh, SH, kepada wartawan usai persidangan, mengatakan, keadilan telah ditegakkan. Menurut San, panggilan akrab Santrawan, hukum dan keadilan sudah menemukan jalannya melalui putusan hakim praperadilan.

“Kemenangan ini bukan hanya dari pemohon saja, tapi kemenangan bagi masyarakat Indonesia, khusunya kemenangan bagi masyarakat Sulawesi Utara,” ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Angkatan 1989.
Peraih predikat cum laude, untuk program magister hukum dan magister kenotariatan itu menambahkan, putusan hakim tersebut merupakan kontrol terhadap lembaga kepolisian.
“Mohon Pak Kapolda, Direskrimsus dan teman teman penyidik, kiranya saling menghormati untuk putusan. Kami berdua, Paparang dan Hanafi akan membuat surat resmi untuk meminta mengembalikan barang bukti yang disita. Kami akan lampirkan putusan praperadilan,” tegas penyandang presikat cum laude untuk program doktoral hukum, dengan suara lantang.

Sementara Hanafi Saleh, mengatakan, selaku pihak pemohon, dirinya menghendaki ke pihak penyidik Direskrimsus Polda Sulut, untuk introspeksi diri melakukan penegakan hukum yang lebih baik lagi.
“Ke depan, harus hati hati untuk menangkap, penahanan atau menyita barang bukti, karena hak sedemikian itu apalagi menyangkut dengan kepentingan hak asasi manusia, harus kita pandang lebih tinggi dari segala – galanya,” ujar Hanafi, didampingi beberapa rekannya, Putra Akbar Saleh SH, Kristianto Pranoto SH, Renaldy Muhammad SH, Samuel Tatawi SH dan Marcsano Wowor SH.
Lain halnya dengan sikap kuasa hukum Polda Sulut, yang menolak diwawancarai. Saat dicegat wartawan di ruang sidang, tidak satu pun kata yang keluar dari mulut mereka alias bungkam.
Ada pun ihwal penangkapan pada 23 April 2023, terjadi saat Rezky putra Lilis dan Reksahari, karyawan toko, di Bandara Samratulangi Manado, membawa 19 batangan emas.
Anehnya, pemohon tidak sedang melakukan tindak pidana, justru ditangkap. Mirisnya, keduanya ditangkap, ditahan selama kurang dua bulan di ruang tahanan Polda Sulut. Sedangkan Lilis yang tidak berada Tempat Kejadian Perkara (TKP) ikut – ikutan dijadikan tersangka.
Penulis: Indra Ngadiman