Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    LBH Gekira Pertimbangakan Restorative Justice Usulan Kementerian HAM

    5 Juli 2025

    Dirusaknya Villa Doa Cidahu, Santrawan: Biarkan Tersangkanya Diproses Hukum, Jangan Dilindungi

    4 Juli 2025

    SD Negeri 58 Manado dan SD GMIM 50 Paniki, Raih Predikat Sekolah Berprestasi

    3 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      LBH Gekira Pertimbangakan Restorative Justice Usulan Kementerian HAM

      By Editor5 Juli 202549 Views
      Recent

      LBH Gekira Pertimbangakan Restorative Justice Usulan Kementerian HAM

      5 Juli 2025

      Dirusaknya Villa Doa Cidahu, Santrawan: Biarkan Tersangkanya Diproses Hukum, Jangan Dilindungi

      4 Juli 2025

      SD Negeri 58 Manado dan SD GMIM 50 Paniki, Raih Predikat Sekolah Berprestasi

      3 Juli 2025
    • Hukum & Kriminal

      LBH Gekira Pertimbangakan Restorative Justice Usulan Kementerian HAM

      5 Juli 2025

      Dirusaknya Villa Doa Cidahu, Santrawan: Biarkan Tersangkanya Diproses Hukum, Jangan Dilindungi

      4 Juli 2025

      Ganti Rugi Lahan Tidak Terealisasi, Petani Kalasey II Kembali Layangkan Protes

      1 Juli 2025

      Polemik Tambang di Bolmong, Gubernur: Pemerintah Hadir di Tengah Masyarakat

      28 Juni 2025

      Diduga Menipu, Oknum TNI AD Kodim Minahasa, Mayor RM, Diadukan ke Pangdam XIII Merdeka

      27 Juni 2025
    • Sosial Politik

      LBH Gekira Pertimbangakan Restorative Justice Usulan Kementerian HAM

      5 Juli 2025

      Dirusaknya Villa Doa Cidahu, Santrawan: Biarkan Tersangkanya Diproses Hukum, Jangan Dilindungi

      4 Juli 2025

      Ganti Rugi Lahan Tidak Terealisasi, Petani Kalasey II Kembali Layangkan Protes

      1 Juli 2025

      Polemik Tambang di Bolmong, Gubernur: Pemerintah Hadir di Tengah Masyarakat

      28 Juni 2025

      Diduga Menipu, Oknum TNI AD Kodim Minahasa, Mayor RM, Diadukan ke Pangdam XIII Merdeka

      27 Juni 2025
    • Pendidikan

      Dirusaknya Villa Doa Cidahu, Santrawan: Biarkan Tersangkanya Diproses Hukum, Jangan Dilindungi

      4 Juli 2025

      SD Negeri 58 Manado dan SD GMIM 50 Paniki, Raih Predikat Sekolah Berprestasi

      3 Juli 2025

      Siswa SMA Negeri 07 Manado Dominasi FLS3N Tingkat Kota

      2 Juli 2025

      Atlet Silat dan Karate SD Negeri 03 Manado Lolos Selekai 02SN ke Tingkat Provinsi

      30 Juni 2025

      Bentuk Karakter Murid, Selmi Ajak Orang Tua Bersinergi

      30 Juni 2025
    • Olahraga

      Jericho France Sinahoy Atotoy, Dikukuhkan Sebagai Paskibra Kota Manado 2024

      15 Agustus 2024

      Peduli Sepak Bola Sulut, Rio Dondokambey Rekrut Pemain Muda Berbakat U-16

      15 Juni 2024

      Atlet SMP Katolik St Theresia Manado Sumbang Emas di Kejurnas Karate

      24 Mei 2024

      Marselino Ferdinand Dipuji Eks Bintang Everton

      11 Mei 2024
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Dialog di TV Nasional, Gubernur Yulius dan Ibu Anik Paparkan Sejumlah Program Strategis

      15 April 2025

      Peduli Sepak Bola Sulut, Rio Dondokambey Rekrut Pemain Muda Berbakat U-16

      15 Juni 2024

      Besuk Dewi di RS, Fabian: Kunjungan Ini Wujud Sepenanggungan dan Keprihatinan

      20 Mei 2024

      Jokowi Resmikan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit untuk Percepat Pemenuhan Kebutuhan

      7 Mei 2024

      Polemik Tambang di Bolmong, Gubernur: Pemerintah Hadir di Tengah Masyarakat

      28 Juni 2025

      Jenderal Dudung Jalankan Misi Negara Sebagai Amirulhajj 2025

      1 Juni 2025

      Bahas Pers Berkualitas, Pengurus Pusat SMSI Bertemu Mendikdasmen

      27 Mei 2025

      Peringati HAPSA, PKB GMIM Wilayah Sea Gelar Lomba Perebutkan Piala Gubernur dan Kapolda Sulut

      20 Mei 2025

      Pelindung dan Pejuang Keadilan Masyarakat Kecil

      10 Maret 2025

      One Heart, One Respect, Kegiatan Disabilitas Berbagi untuk Inklusi dan Kebersamaan

      15 Februari 2025

      Pilkada dan UMP

      29 Agustus 2024

      Lewat Festival Pemerintah Diajak Adil Lindungi Laut, Nelayan dan Alam

      13 Juli 2024

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Jenderal Dudung Jalankan Misi Negara Sebagai Amirulhajj 2025

      1 Juni 2025

      Bahas Pers Berkualitas, Pengurus Pusat SMSI Bertemu Mendikdasmen

      27 Mei 2025

      Bernike Nakhodai KSR PMI Unsrat 2025 – 2026

      25 Mei 2025

      Peringati HAPSA, PKB GMIM Wilayah Sea Gelar Lomba Perebutkan Piala Gubernur dan Kapolda Sulut

      20 Mei 2025

      LBH Gekira Pertimbangakan Restorative Justice Usulan Kementerian HAM

      5 Juli 2025

      Dirusaknya Villa Doa Cidahu, Santrawan: Biarkan Tersangkanya Diproses Hukum, Jangan Dilindungi

      4 Juli 2025

      SD Negeri 58 Manado dan SD GMIM 50 Paniki, Raih Predikat Sekolah Berprestasi

      3 Juli 2025

      Siswa SMA Negeri 07 Manado Dominasi FLS3N Tingkat Kota

      2 Juli 2025
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Praperadilan Dikabulkan Seluruhnya, Hakim Perintahkan Polda Sulut Kembalikan Emas 18,73 Kilogram Milik Lilis

    Praperadilan Dikabulkan Seluruhnya, Hakim Perintahkan Polda Sulut Kembalikan Emas 18,73 Kilogram Milik Lilis

    EditorBy Editor16 Juli 202466 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Tim kuasa hukum dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang & Hanafi. (Foto: dok)
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    Pilarmanado.com, MANADO – Praperadilan yang diajukan Lilis S Damis, Muhammad Rezky Dwi Putra dan Reksahari Y Mamonto, akhirnya dikabulkan untuk seluruhnya, oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (15/07/2024).
    Selain itu, persidangan yang dipimpin hakim tunggal, Iriyanto Tiranda, SH, MH, memerintah Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) segera mengembalikan emas seberat 18,73 kilogram milik Lilis.
    Dalam amar putusannya, hakim Irianto menegaskan, penangkapan terhadap Lilis bukanlah Operasi Tangkap Tangan (OTT), sebagaimana yang disangkakan penyidik kepadanya.

    Sidang praperadilan antara pemohon Lilis S Damis Cs, melawan Polda Sulut, yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Senin (15/07/2024). (Foto: dok)

    Iriyanto juga menegaskan, penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan, penyitaan, penggeledahan serta penetapan tersangka oleh direktorat reserse kriminal khusus (Direskrimsus) Polda Sulut, tidak sah, cacat hukum dan batal demi hukum.
    “Mengabulkan permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya. Dengan begitu, ketetapan penyitaan 19 batang emas seberat 18,73 kilogram, surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan, cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum,” tandas Iriyanto.
    Terkait bebasnya Lilis, hakim juga mengharuskan termohon merehabilitasi nama baik pemohon, sekaligus menghentikan penyelidikan secara keseluruhan terhadap ketiganya.
    Dr Santrawan Totone Paparang, SH. MH. M.Kn, Hanafi M Saleh, SH, kepada wartawan usai persidangan, mengatakan, keadilan telah ditegakkan. Menurut San, panggilan akrab Santrawan, hukum dan keadilan sudah menemukan jalannya melalui putusan hakim praperadilan.

    Baca Juga:  SDN 55 Manado Sukses Gelar Penamatan, Raturandang: Semua Inisiatif Orang Tua
    Eskpresi keluarga pemohon saat mengetahui gugatan mereka dikabulkan hakim. (Foto: dok)

    “Kemenangan ini bukan hanya dari pemohon saja, tapi kemenangan bagi masyarakat Indonesia, khusunya kemenangan bagi masyarakat Sulawesi Utara,” ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Angkatan 1989.
    Peraih predikat cum laude, untuk program magister hukum dan magister kenotariatan itu menambahkan, putusan hakim tersebut merupakan kontrol terhadap lembaga kepolisian.
    “Mohon Pak Kapolda, Direskrimsus dan teman teman penyidik, kiranya saling menghormati untuk putusan. Kami berdua, Paparang dan Hanafi akan membuat surat resmi untuk meminta mengembalikan barang bukti yang disita. Kami akan lampirkan putusan praperadilan,” tegas penyandang presikat cum laude untuk program doktoral hukum, dengan suara lantang.

    Kuasa hukum termohon dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut). (Foto: dok)

    Sementara Hanafi Saleh, mengatakan, selaku pihak pemohon, dirinya menghendaki ke pihak penyidik Direskrimsus Polda Sulut, untuk introspeksi diri melakukan penegakan hukum yang lebih baik lagi.
    “Ke depan, harus hati hati untuk menangkap, penahanan atau menyita barang bukti, karena hak sedemikian itu apalagi menyangkut dengan kepentingan hak asasi manusia, harus kita pandang lebih tinggi dari segala – galanya,” ujar Hanafi, didampingi beberapa rekannya, Putra Akbar Saleh SH, Kristianto Pranoto SH, Renaldy Muhammad SH, Samuel Tatawi SH dan Marcsano Wowor SH.
    Lain halnya dengan sikap kuasa hukum Polda Sulut, yang menolak diwawancarai. Saat dicegat wartawan di ruang sidang, tidak satu pun kata yang keluar dari mulut mereka alias bungkam.
    Ada pun ihwal penangkapan pada 23 April 2023, terjadi saat Rezky putra Lilis dan Reksahari, karyawan toko, di Bandara Samratulangi Manado, membawa 19 batangan emas.
    Anehnya, pemohon tidak sedang melakukan tindak pidana, justru ditangkap. Mirisnya, keduanya ditangkap, ditahan selama kurang dua bulan di ruang tahanan Polda Sulut. Sedangkan Lilis yang tidak berada Tempat Kejadian Perkara (TKP) ikut – ikutan dijadikan tersangka.

    Baca Juga:  SPMB SD Negeri 103 Manado Masih Dibuka

    Penulis: Indra Ngadiman

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    LBH Gekira Pertimbangakan Restorative Justice Usulan Kementerian HAM

    5 Juli 2025

    Dirusaknya Villa Doa Cidahu, Santrawan: Biarkan Tersangkanya Diproses Hukum, Jangan Dilindungi

    4 Juli 2025

    SD Negeri 58 Manado dan SD GMIM 50 Paniki, Raih Predikat Sekolah Berprestasi

    3 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    LBH Gekira Pertimbangakan Restorative Justice Usulan Kementerian HAM

    5 Juli 202549 Views

    Dirusaknya Villa Doa Cidahu, Santrawan: Biarkan Tersangkanya Diproses Hukum, Jangan Dilindungi

    4 Juli 2025105 Views

    SD Negeri 58 Manado dan SD GMIM 50 Paniki, Raih Predikat Sekolah Berprestasi

    3 Juli 202524 Views

    Siswa SMA Negeri 07 Manado Dominasi FLS3N Tingkat Kota

    2 Juli 202570 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    LBH Gekira Pertimbangakan Restorative Justice Usulan Kementerian HAM

    5 Juli 2025

    Dirusaknya Villa Doa Cidahu, Santrawan: Biarkan Tersangkanya Diproses Hukum, Jangan Dilindungi

    4 Juli 2025

    SD Negeri 58 Manado dan SD GMIM 50 Paniki, Raih Predikat Sekolah Berprestasi

    3 Juli 2025
    Terpopuler

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025923 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025921 Views

    Dialog di TV Nasional, Gubernur Yulius dan Ibu Anik Paparkan Sejumlah Program Strategis

    15 April 2025879 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2025 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.