Pilarmanado.com, MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar paripurna, untuk mendengarkan penyampaian gubernur atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 – 2029, serta Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Dalam sambutannya, Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, menyampaikan pokok-pokok arah pembangunan daerah lima tahun ke depan sebagaimana tertuang dalam dokumen RPJMD 2025–2029.
“RPJMD ini merupakan acuan strategis pembangunan jangka menengah daerah yang menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi inklusif, pembangunan berkelanjutan, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), dan transformasi digital pelayanan publik,” jelas gubernur.
Selanjutnya rapat dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum fraksi – fraksi terhadap Ranperda RPJMD 2025–2029. Secara umum, fraksi – fraksi memberikan apresiasi atas penyusunan dokumen RPJMD, yang dinilai komprehensif dan responsif terhadap tantangan pembangunan daerah.
Namun demikian, sejumlah fraksi juga menyampaikan masukan terkait perlunya penekanan pada pengentasan kemiskinan, pemerataan infrastruktur, serta peningkatan daya saing daerah.
Selain membahas RPJMD, gubernur juga menyampaikan penjelasan terhadap dokumen Perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD Sulut Tahun Anggaran 2025. Perubahan dilakukan sebagai respons terhadap dinamika pelaksanaan anggaran serta penyesuaian atas asumsi – asumsi makro ekonomi dan kebijakan prioritas pembangunan daerah.

“Perubahan KUA dan PPAS ini penting untuk menjamin kesinambungan program strategis, terutama dalam menjawab kebutuhan masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi daerah,” jelas Gubernur Yulius.
Rapat paripurna ditutup dengan penyampaian agenda selanjutnya, yaitu pembahasan lebih lanjut melalui Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk pendalaman terhadap dokumen RPJMD dan perubahan KUA-PPAS, sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut, Dr F Andy Silangen, dan dihadiri Wakil Gubernur, DR. J. Victor Mailangkay, SH. MH, anggota DPRD, jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), serta kepala perangkat daerah dan tamu undangan lainnya.
Penulis: Indra Ngadiman.