Pilarmanado.com, MANADO – Lantaran terbatasnya ruang belajar, kuota murid baru Sekolah Dasar (SD) Negeri 27 Manado, akhirnya dibatasi menjadi satu rombongan belajar (Rombel) atau 28 orang.
Sedangkan di sisi, dengan diterbitkannya peraturan menteri pendidikan dasar dan menengah (Mendikdasmen), memberikan dampak positif terhadap sekolah – sekolah kecil, saat penerimaan murid baru.

“Jika regulasi Mendikdasmen benar – benar diterapkan secara konsisten, pasti tidak ada penumpukan murid pada sekolah – sekolah tertentu,” kata Kepala SD Negeri 27 Manado, Marwiyah Piolah, M.Pd.
Dijelaskan Marwiyah, keterbatasan sekolahnya menerima murid baru, telah disesuaikan dengan kapasitas fisik dan non fisik. Karena tambah dia, jika dipaksakan dapat berimbas pada tidak terdatanya identitas murid dalam data pokok pendidikan atau Dapodik.
“Terbatasnya penerimaan jumlah siswa, lantaran sekolah telah dilarang menerapkan sekolah siang. Jika sekolah siang tidak ada lagi, berarti telah terjadi pemerataan jumlah murid,” katanya memberi alasan.
Menyangkut pelaksanaan sumatif akhir atau Ujian Akhir Sekolah (UAS) bagi murid kelas 6, Marwiyah mengatakan, berlangsung sukses. Ada 31 murid yang mengikuti UAS dan dibagi dalam dua ruangan kelas.
“Masing – masing kelas diawasi dua guru pengawas, layaknya ujian nasional,” katanya singkat.
Penulis: Meldi Sahensolar.