“Pendapat hukum kami, jika pelapor ngotot, silahkan dibuktikan secara perdata bukannya pidana. Namun untuk hasilnya seperti apa, kami serahkan keputusannya kepada majelis hakim”.
Dr. SANTRAWAN TOTONE PAPARANG, S.H, M.H, M.Kn, dan HANAFI SALEH, S.H, PENASIHAT HUKUM TERDWAKWA, MARGARETHA MAKALEW DAN LEXI TENDA.
Pilarmanado.com, MANADO – Tim penasihat hukum terdakwa Margaretha Makalew dan Lexi Tenda, berharap, keterangan atau pendapat yang disampaikan saksi ahli dalam persidangan, dapat menjadi pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis.
Harapan itu disampaikan tim penasihat hukum dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners, di pengadilan Negeri (PN) Manado, usai persidangan perkara tersebut, akhir Februari 2026.

“Pendapat hukum yang disampaikan ahli dalam sidang, sungguh sangat konform (dusah sesuai – red) dengan kejadian atau peristiwa yang terjadi ketika itu,” ujar penasihat hukum terdakwa, Hanafi Saleh, SH, kepada wartawan.
Hanafi mencontohkan, baliho yang menurut pelapor telah dirusak terdakwa, seharusnya mampu dibuktikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan. Begitu juga dengan pelaku pengrusakan identitasnya juga harus jelas.
Kenyataannya lanjut Hanafi, barang bukti (Babuk – red) yang dihadirkan dalam persidangan, kondisi fisiknya tidaklah demikian. Sama halnya dengan pelaku, Hanafi menduga, adalah orang – orang suruhan pelapor.
“Yang dikatakan oleh ahli pidana apabila seseorang didakwa merusak, faktanya harus dibuktikan JPU dan benda yang dimaksudkan harusnya sudah hancur. Semua keterangan ahli sudah sangat jelas, apalagi jika dikaitkan dengan Pasal 406 Kitab Undang – Undang Hukum (KUH) Pidana dan Pasal 521 KUH Pidana baru,” jelas Hanafi.

Sementara pernyataan yang disampaikan Dr. Santrawan Paparang, S.H, M.H, M.Kn, lebih difokuskan pada surat perjanjian jual beli lahan dan kemudian diperkarakan oleh pelapor.
Menurut Santrawan, surat tersebut tidak bisa digunakan untuk menuntut kedua terdakwa, karena di atas hak yang dimaksud ada hak orang lain. Itu sebabnya kata dia, penegasan yang disampaikan ahli pidana sudah jelas, di mana ada alasan pembenaran perbuatan mereka (terdakwa –red).
“Berdasarkan bukti – bukti tersebut, kami akan menuntut balik pelapor, dan arahnya perkara ini, kami berdasarkan keterangan ahli hanya dua yakni vrijspraak (putusan bebas – red) dan ontslag van alle rechtsvervolging (putusan lepas – red),” tandas peraih cum laude, untuk strata satu ilmu hukum, magister hukum dan kenotariatan serta program doktoral hukum.

Lebih jauh Santrawan menjelaskan, perkara tersebut telah mengikat (inkrah – red), karena sudah melalui beberapa tahapan diantaranya, putusan tingkat pertama PN, Pengadilan Tinggi (PT), hingga kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
“Meski begitu, saya bersama Pak Hanafi, tidak berkeinginan untuk mendahului keputusan majelis hakim. Kami berdua juga sangat menghormati putusan majelis hakim. Kami hanya memberikan hukumnya, jika memang ada fakta yang diajukan pelapor,” tandas Santrawan. Penulis: Christiaan N.G.

