Pilarmanado.com, MANADO – Kuasa hukum pemohon perkara praperadilan penyitaan emas seberat 18,73 kilogram, Dr Santarawan Totone Paparang, SH, MH, MK.n dan Hanafi Saleh, SH, keberatan hadirnya saksi ahli termohon secara virtual dalam persidangan, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Jumat (13/09/2024).
Penegasan itu disampaikan kuasa hukum pemohon, Santrawan, dalam persidangan yang digelar di PN Manado, Jumat kemarin. Menurut peraih predikat cum laude program doktoral hukum itu, kehadiran saksi dalam bentuk virtual, dapat merugikan kliennya.
“Bisa saja kesaksiannya (saksi ahli-red) menjadi terganggu karena jaringannya tidak bagus. Kalau keterangannya menjadi terputus –putus, jelas yang rugi adalah kami sebagai kuasa hukum dan klien kami,” tandas lulusan terbaik untuk program magister hukum dan kenotariatan itu dengan mimik serius.
Menurut jebolah Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Angkatan 1989 itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA), virtual diperbolehkan jika persidangan telah masuk pada tahap pokok perkara

Disebutkan juga, setiap saksi ahli dalam persidangan wajib membawa atau melampirkan legalitasnya, karena untuk formilnya jika tidak terpenuhi berindikasi menjadi cacat, sehingga tidak mungkin untuk dilanjutkan.
Sementara, Erni Lily Gumolili, SH, MH, hakim yang mengadili perkara tersebut, dan semulanya ‘menyetujui’ dilakukan virtual, akhinya membatalkan, dengan asumsi saksi ahli bukanlah orang yang bertempat tinggal tetap di luar daerah.
“Karena saksi ahlinya tinggal di Wilayah Sulut, kita tunggu saja kapan pulangnya. Apalagi yang bersangkutan tidak lama berada di luar daerah, sehingga tidak mengganggu jadwal persidangan,” kata Erni bijaksana.
Setelah disepakati, sidang akhirnya dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi termohon dari direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut). Sedangkan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli diagendakan berlangsung, Selasa (18/09/2024).
Penulis: Indra Ngadiman