Pilarmanado.com, MANADO – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA), Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H, M.H, M.Kn, menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada keluarga almarhumah, Evia Mangolo, Mahasiswa Universitas Manado (Unima) yang meninggal secara tidak wajar, akhir Desember 2025.

Penegasan itu disampaikan Santrawan, lewat dialog WhatsApp-nya bersama ibunda almarhumah. Santrawan melalui pesannya, menegaskan, dirinya akan mendampingi orang tua Evia dan masyarakat Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro) di Manado, untuk bertemu Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie.
Selain itu, Santarawan juga menuliskan, rencana kedatangan mereka ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulut bukan untuk merunjuk rasa, tapi sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap penegakkan hukum atas penanganan perkara tersebut.
Sementara ibu kandung Evia melalui pesan WhatsApp-nya, memohon Santrawan untuk membantu keluarganya dalam mengungkap kematian anaknya
“Kami akan melibatkan pers nasional dan pers lokal untuk meliput kegiatan ini. Kemungkinan dalam audensi ini, kami akan melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas),” tandas Santrawan, kepada Pilarmanado.com, Sabtu, 24 Januari 2026.
Sebelumnya, Santrawan menegaskan, pihaknya merasa prihatin atas peristiwa tragis yang menimpa mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) jurusan Pendidkan Guru Sekolah Dasar (PGSD), di rumah kosnya di Kota Tomohon, Sulut.

“Dalam perkara ini, negara wajib hadir untuk memberikan pendampingan dan perlindungan hukum. LBH GEKIRA bersedia memberikan pendampingan hukum kepada siapa saja yang memerlukan keadilan,” ujar Santrawan.
Penulis: Christiaan N.G.

