Pilarmanado.com, MANADO – Meski Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berdasarkan domisili, kenyataannya masih banyak ditemukan pelamar berasal dari luar zonasi.
Semisal Sekolah Dasar (SD) Negeri 47 Manado, yang berlokasi di Jalan Getsemani, Kelurahan Sumompo, Kecamatan Tuminting, masih menjadi prioritas orang tua dan murid.

Sebagaimana diakui Kepala SD Negeri 47 Manado, Dr Olga Wahani, M.Pd, sekolah yang dipimmpinnya banyak dilirik pelamar – pelamar yang mendaftar tidak masuk zonasi, meski domisili atau tempat tinggal mereka lebih dekat dibanding sekolah lainnya.
“Kalau mendaftar secara online, yang tidak sesuai zonasi langsung ditolak oleh sistem. Banyak juga orang tua yang mendaftar langsung ke sekolah, kemudian dibantu oleh operator untuk pendaftaran online,” jelas Olga, Rabu (18/06/2025).
Olga menjelaskan, daya tampung SD Negeri 47 terbatas, sehingga kuota 2 rombongan belajar (Rombel) atau 28 murid sudah ideal. Karena jika lebih, selain tidak terangkum dalam data pokok pendidikan (Dapodik, juga dapat memengaruhi proses belajar mengajar.
Di sisi lain, Olga juga berupaya menata lingkungan sekolah agar nyaman dan menyenangkan bagi peserta didik. Terbukti sekolah tersebut sukses meraih juara 2 lomba sekolah ramah anak Kota Manado, pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun ini.

Sementara Kepala SD Negeri 48 Manado, Meity Caroles, S.Pd, mengatakan, pada tahun pelajaran 2025/2026, pihaknya mendapat jatah 2 Rombel, karena disesuaikan dengan kapasitas daya tampung.
“Khusus pendaftaran manual sudah ditutup karena telah melampaui kuota, yaitu 66 calon murid. Namun setelah diteliti hanya 44 orang yang sesuai dengan zonasi,” katanya.
Dikatakan, ada pendaftaran dari Singkil 2 khusunya lingkungan 4 dan 5 karena lebih dekat dengan SD Negeri 47 dan SD Negeri 48. Hanya saja Singkil masuk zonasi SD Negeri 03.
Begitu juga dengan Kelurahan Buha, banyak pelamar yang mendaftar karena lebih dekat ketimbang harus ke SD Inpres Kaiwatu, tetapi tidak masuk zonasi. Ada juga dari Keluarahan Mahawu yang mendaftar namun ditolak, karena ada SD Negeri 19 dan SD Negeri 72, yang jaraknya lebih dekat.
“Kami sarankan mendaftarlah di sekolah terdekat, karena telah ada regulasi pemerataan. Mereka, orang tua dan murid perlu dijelaskan kalau semua sekolah negeri itu sama,” kata Meity.
Untuk tahun ini lanjut dia, SD Negeri 48 Manado meluluskan 36 murid kelas 6, dimana penamatannya dilaksanakan secara sederhana.
Penulis: Meldi Sahensolar.