Pilarmanado.com, MANADO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado memvonis Hamid Sowohi 7 penjara, Senin, 26 Januari 2026. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
Selain memidana, majelis hakim juga mendenda terdakwa sebesar Rp100 juta serta mewajibkannya membayar restitusi kepada korban sebesar Rp15, 599 juta.

Dalam amar putussannya, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang – Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
Sementara orang tua korban, menyatakan puas atas putusan tersebut. Orang tua korban mengatakan, putusan itu bukan semata – mata soal lamanya hukuman, melainkan tentang keadilan bagi anaknya.
“Saya (orang tua –red) korban merasa tidak nyaman dengan upaya – upaya mediasi yang berulang kali diajukan terdakwa. Sikap tersebut semakin menegaskan di mana perkara kekerasan seksual tidak boleh dipandang sebagai persoalan yang dapat diselesaikan secara damai,” ujar orang tua korban.
Aliansi Tateli II Melawan Kekerasan Seksual melalui rilisnya kepada Pilarmanado.com, mengatakan kalau putusan PN Manado bukanlah hadiah yang jatuh dari langit. Diakui, sejak awal pendampingan hingga terbentuknya aliansi, perkara tersebut menghadapi berbagai hambatan serius.
Penanganan Perkara Lambat
Pada bagian lain, Aliansi Tateli II Melawan Kekerasan Seksual menyinggung lambatnya penanganan perkara di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort Kota (Polresta Manado), hingga berbuntut rencana unjuk rasa.
Namun rencana tersebut batal digelar setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan (SPP) terhadap terdakwa pada 12 September 2025 malam. Sebelumnya pada 11 September 2025, penyidik memastikan perkara tersebut telah dinyatakan P-21 oleh Kejari Manado.
Dasar itulah penyidik berharap membatalkan aksi. Meski begitu, aksi demonstrasi tetap dilaksanakan keesokan harinya di lingkungan sekolah.
“Desakan demi desakan kami (Aliansi Tateli II Melawan Kekerasan Seksual dan masyarakat – red) lakukan. Kami semua resah karena terdakwa masih bebas dan tetap berada di lingkungan sekolah, sehingga dikhawatirkan dapat mengulangi perbuatannya terhadap murid lain,” ujar kuasa hukum korban, Asmara Dewo, S.H. Febrian Diadon, S.H, dan Refli Sanggel.
Diusir Dari Ruang Sidang
Drama penanganan perkara itu kembali memanas pada 5 November 2025, saat agenda pemeriksaan korban dan ayah korban. Dalam persidangan tertutup, kuasa hukum korban diusir oleh ketua majelis hakim, dengan alasan korban telah diwakili JPU dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa perannya tidak dapat digantikan oleh JPU maupun LPSK. Ditegaskan, JPU berperan mendakwa dan menuntut terdakwa, sedangkan LPSK bertugas memberikan perlindungan dan pemulihan.

“Sedangkan kuasa hukum korban berfungsi mendampingi dan mewakili kepentingan hukum korban, serta memastikan hak – hak korban dipenuhi oleh negara di setiap tahapan proses peradilan,” ujar ketiganya.
Majelis hakim berpendapat pengusiran telah sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UUSPPA), serta berpendapat bahwa pendampingan advokat baru dapat dilakukan ketika Kitab Undang – Undadng Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru diberlakukan.
Di sisi lain, kuasa hukum korban mengatakan, hak pendampingan dijamin oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat, UU Nomor 31 Tahun 2014 junto UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, serta Peraturan Mahkamah Agung (Per-MA) Nomor 3 Tahun 2017.
Namun demikian, ketua majelis hakim tetap mengusir kuasa hukum korban dengan pernyataan, ‘Kalau mau berargumentasi hukum, silahkan di luar (bukan dalam ruang sidang – red)’.
Kejadian itu akhirnya memicu reaksi publik dengan membuat video ajakan debat terbuka yang viral di media sosial dan menuai perhatian nasional. Koalisi Anti Kekerasan Seksual Berbasis Gender turut mengecam tindakan majelis hakim yang dinilai sewenang – wenang dan membatasi peran advokat. Penulis: Christiaan N.G.

