Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Perkuat Pembanguan Sulut, Gubernur YSK Raker Bersama Bupati/Walikota

    8 Februari 2026

    Perekonomian Sulut Naik 5,66 Persen

    8 Februari 2026

    Gubernur Yulius Pastikan Perbaikan Jembatan Serasi Masuk Daftar Prioritas

    5 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Perekonomian Sulut Naik 5,66 Persen

      By Indra8 Februari 20262 Views
      Recent

      Perekonomian Sulut Naik 5,66 Persen

      8 Februari 2026

      Gubernur Yulius Pastikan Perbaikan Jembatan Serasi Masuk Daftar Prioritas

      5 Februari 2026

      Perjuangkan Nasib Penambang, Gubernur YSK Hearing Bersama Komisi XII DPR RI

      30 Januari 2026
    • Hukum & Kriminal

      Perjuangkan Nasib Penambang, Gubernur YSK Hearing Bersama Komisi XII DPR RI

      30 Januari 2026

      Terdakwa Kekerasan Seksual Anak Divonis 7 Tahun Penjara

      29 Januari 2026

      Santrawan: LBH GEKIRA Siap Berikan Perlindungan Hukum kepada Keluarga Almarhumah Evia

      24 Januari 2026

      Simpulkan Kematian Evia, Santrawan: Polda Sulut Jangan Tergesa–gesa

      20 Januari 2026

      LBH GEKIRA Kirim Bukti Berita Dugaan Pembunuhan Evia ke Bareskrim Polri

      19 Januari 2026
    • Sosial Politik

      Perjuangkan Nasib Penambang, Gubernur YSK Hearing Bersama Komisi XII DPR RI

      30 Januari 2026

      Pemprov Sulut Raih Sertifikat Akreditasi Pelatihan dengan Nilai Tertinggi

      29 Januari 2026

      Santrawan: LBH GEKIRA Siap Berikan Perlindungan Hukum kepada Keluarga Almarhumah Evia

      24 Januari 2026

      Wujudkan Swasembada Pangan, Gubernur YSK Tanam Padi di Bolmong

      24 Januari 2026

      Simpulkan Kematian Evia, Santrawan: Polda Sulut Jangan Tergesa–gesa

      20 Januari 2026
    • Pendidikan

      Pemprov Sulut Raih Sertifikat Akreditasi Pelatihan dengan Nilai Tertinggi

      29 Januari 2026

      Dukung Perayaan Paskah Nasional di Sulut, YSK Ingatkan Kesiapan Panitia

      20 Januari 2026

      Bahas Direct Call, YSK Berharap BUMN Menjadi Kunci Utama

      19 Januari 2026

      SMA Negeri 7 Manado Mengolah Sisa MBG Menjadi Eco Enzim Ramah Lingkungan

      17 Januari 2026

      Partai Gerindra dan GEKIRA Rayakan Natal dan Seminar Nasional

      17 Januari 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Pemprov Sulut Salurkan Rp1,5 Miliar untuk Bencana Sumatera

      5 Desember 2025

      Wagub Victor Jenguk Korban Keracunan MBG

      28 November 2025

      Gubernur Yulius Pastikan Perbaikan Jembatan Serasi Masuk Daftar Prioritas

      5 Februari 2026

      Dukung Perayaan Paskah Nasional di Sulut, YSK Ingatkan Kesiapan Panitia

      20 Januari 2026

      Bahas Direct Call, YSK Berharap BUMN Menjadi Kunci Utama

      19 Januari 2026

      Partai Gerindra dan GEKIRA Rayakan Natal dan Seminar Nasional

      17 Januari 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Gelar Temu Kader, Anik Ajak PKK Sulut Perkuat Pemberdayaan Keluarga

      21 November 2025

      Perkuat Pembanguan Sulut, Gubernur YSK Raker Bersama Bupati/Walikota

      8 Februari 2026

      Perekonomian Sulut Naik 5,66 Persen

      8 Februari 2026

      Gubernur Yulius Pastikan Perbaikan Jembatan Serasi Masuk Daftar Prioritas

      5 Februari 2026

      Perjuangkan Nasib Penambang, Gubernur YSK Hearing Bersama Komisi XII DPR RI

      30 Januari 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Terdakwa Kekerasan Seksual Anak Divonis 7 Tahun Penjara

    Terdakwa Kekerasan Seksual Anak Divonis 7 Tahun Penjara

    IndraBy Indra29 Januari 202695 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Pengadilan Negeri Manado. (Foto: dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    Pilarmanado.com, MANADO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado memvonis Hamid Sowohi 7 penjara, Senin, 26 Januari 2026. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
    Selain memidana, majelis hakim juga mendenda terdakwa sebesar Rp100 juta serta mewajibkannya membayar restitusi kepada korban sebesar Rp15, 599 juta.

    Dalam amar putussannya, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang – Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
    Sementara orang tua korban, menyatakan puas atas putusan tersebut. Orang tua korban mengatakan, putusan itu bukan semata – mata soal lamanya hukuman, melainkan tentang keadilan bagi anaknya.
    “Saya (orang tua –red) korban merasa tidak nyaman dengan upaya – upaya mediasi yang berulang kali diajukan terdakwa. Sikap tersebut semakin menegaskan di mana perkara kekerasan seksual tidak boleh dipandang sebagai persoalan yang dapat diselesaikan secara damai,” ujar orang tua korban.
    Aliansi Tateli II Melawan Kekerasan Seksual melalui rilisnya kepada Pilarmanado.com, mengatakan kalau putusan PN Manado bukanlah hadiah yang jatuh dari langit. Diakui, sejak awal pendampingan hingga terbentuknya aliansi, perkara tersebut menghadapi berbagai hambatan serius.

    Penanganan Perkara Lambat

    Pada bagian lain, Aliansi Tateli II Melawan Kekerasan Seksual menyinggung lambatnya penanganan perkara di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort Kota (Polresta Manado), hingga berbuntut rencana unjuk rasa.
    Namun rencana tersebut batal digelar setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan (SPP) terhadap terdakwa pada 12 September 2025 malam. Sebelumnya pada 11 September 2025, penyidik memastikan perkara tersebut telah dinyatakan P-21 oleh Kejari Manado.
    Dasar itulah penyidik berharap membatalkan aksi. Meski begitu, aksi demonstrasi tetap dilaksanakan keesokan harinya di lingkungan sekolah.
    “Desakan demi desakan kami (Aliansi Tateli II Melawan Kekerasan Seksual dan masyarakat – red) lakukan. Kami semua resah karena terdakwa masih bebas dan tetap berada di lingkungan sekolah, sehingga dikhawatirkan dapat mengulangi perbuatannya terhadap murid lain,” ujar kuasa hukum korban, Asmara Dewo, S.H. Febrian Diadon, S.H, dan Refli Sanggel.

    Diusir Dari Ruang Sidang

    Drama penanganan perkara itu kembali memanas pada 5 November 2025, saat agenda pemeriksaan korban dan ayah korban. Dalam persidangan tertutup, kuasa hukum korban diusir oleh ketua majelis hakim, dengan alasan korban telah diwakili JPU dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
    Kuasa hukum korban menegaskan bahwa perannya tidak dapat digantikan oleh JPU maupun LPSK. Ditegaskan, JPU berperan mendakwa dan menuntut terdakwa, sedangkan LPSK bertugas memberikan perlindungan dan pemulihan.

    Kuasa Hukum Korban. (Foto: dokumentasi).

    “Sedangkan kuasa hukum korban berfungsi mendampingi dan mewakili kepentingan hukum korban, serta memastikan hak – hak korban dipenuhi oleh negara di setiap tahapan proses peradilan,” ujar ketiganya.
    Majelis hakim berpendapat pengusiran telah sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UUSPPA), serta berpendapat bahwa pendampingan advokat baru dapat dilakukan ketika Kitab Undang – Undadng Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru diberlakukan.
    Di sisi lain, kuasa hukum korban mengatakan, hak pendampingan dijamin oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat, UU Nomor 31 Tahun 2014 junto UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, serta Peraturan Mahkamah Agung (Per-MA) Nomor 3 Tahun 2017.
    Namun demikian, ketua majelis hakim tetap mengusir kuasa hukum korban dengan pernyataan, ‘Kalau mau berargumentasi hukum, silahkan di luar (bukan dalam ruang sidang – red)’.
    Kejadian itu akhirnya memicu reaksi publik dengan membuat video ajakan debat terbuka yang viral di media sosial dan menuai perhatian nasional. Koalisi Anti Kekerasan Seksual Berbasis Gender turut mengecam tindakan majelis hakim yang dinilai sewenang – wenang dan membatasi peran advokat. Penulis: Christiaan N.G.

    Baca Juga:  Bolmong Susul Talaud Tambah Masa Jabatan Kades, Ketua Apdesi Sulut: Munaslub, Manfaatnya Kini Dirasakan Kades
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Perekonomian Sulut Naik 5,66 Persen

    8 Februari 2026

    Gubernur Yulius Pastikan Perbaikan Jembatan Serasi Masuk Daftar Prioritas

    5 Februari 2026

    Perjuangkan Nasib Penambang, Gubernur YSK Hearing Bersama Komisi XII DPR RI

    30 Januari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Perkuat Pembanguan Sulut, Gubernur YSK Raker Bersama Bupati/Walikota

    8 Februari 20264 Views

    Perekonomian Sulut Naik 5,66 Persen

    8 Februari 20262 Views

    Gubernur Yulius Pastikan Perbaikan Jembatan Serasi Masuk Daftar Prioritas

    5 Februari 20267 Views

    Perjuangkan Nasib Penambang, Gubernur YSK Hearing Bersama Komisi XII DPR RI

    30 Januari 202610 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Perkuat Pembanguan Sulut, Gubernur YSK Raker Bersama Bupati/Walikota

    8 Februari 2026

    Perekonomian Sulut Naik 5,66 Persen

    8 Februari 2026

    Gubernur Yulius Pastikan Perbaikan Jembatan Serasi Masuk Daftar Prioritas

    5 Februari 2026
    Terpopuler

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025929 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025923 Views

    Dialog di TV Nasional, Gubernur Yulius dan Ibu Anik Paparkan Sejumlah Program Strategis

    15 April 2025884 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.