Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    SD Negeri 47 dan SD Negeri 48 Manado, Banyak Dilirik Pendaftar Luar Zonasi

    20 Juni 2025

    Setahun Dipimpin Sarlota, SD Negeri 19 Manado Raih Predikat SBT

    19 Juni 2025

    Luluskan 39 Murid, Kuota SD GMIM Map – Bar 1 Rombel

    18 Juni 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      SD Negeri 47 dan SD Negeri 48 Manado, Banyak Dilirik Pendaftar Luar Zonasi

      By Editor20 Juni 202517 Views
      Recent

      SD Negeri 47 dan SD Negeri 48 Manado, Banyak Dilirik Pendaftar Luar Zonasi

      20 Juni 2025

      Setahun Dipimpin Sarlota, SD Negeri 19 Manado Raih Predikat SBT

      19 Juni 2025

      Luluskan 39 Murid, Kuota SD GMIM Map – Bar 1 Rombel

      18 Juni 2025
    • Hukum & Kriminal

      Diduga Serobot Tanah Warga, Walikota Manado Terancam Dilapor ke Polda Sulut

      18 Juni 2025

      Keluarga Protes Praperadilan AGK Ditolak Hakim

      17 Juni 2025

      AGK: Saya tak Berniat Merugikan Uang Negara

      13 Juni 2025

      Santrawan: Korporasi (Yayasan GMIM) Pihak Paling Bertanggung Jawab

      12 Juni 2025

      Keluarga Terisak Lihat AGK Masuk Ruang Sidang

      7 Juni 2025
    • Sosial Politik

      Diduga Serobot Tanah Warga, Walikota Manado Terancam Dilapor ke Polda Sulut

      18 Juni 2025

      Keluarga Protes Praperadilan AGK Ditolak Hakim

      17 Juni 2025

      AGK: Saya tak Berniat Merugikan Uang Negara

      13 Juni 2025

      Santrawan: Korporasi (Yayasan GMIM) Pihak Paling Bertanggung Jawab

      12 Juni 2025

      Keluarga Terisak Lihat AGK Masuk Ruang Sidang

      7 Juni 2025
    • Pendidikan

      SD Negeri 47 dan SD Negeri 48 Manado, Banyak Dilirik Pendaftar Luar Zonasi

      20 Juni 2025

      Setahun Dipimpin Sarlota, SD Negeri 19 Manado Raih Predikat SBT

      19 Juni 2025

      Luluskan 39 Murid, Kuota SD GMIM Map – Bar 1 Rombel

      18 Juni 2025

      SD Inpres Map-Bar dan SD Negeri 115 Manado, Raih Predikat Sekolah Berkemajuan Terbaik

      17 Juni 2025

      SMP Negeri 17 Manado Terima 128 Murid Baru

      15 Juni 2025
    • Olahraga

      Jericho France Sinahoy Atotoy, Dikukuhkan Sebagai Paskibra Kota Manado 2024

      15 Agustus 2024

      Peduli Sepak Bola Sulut, Rio Dondokambey Rekrut Pemain Muda Berbakat U-16

      15 Juni 2024

      Atlet SMP Katolik St Theresia Manado Sumbang Emas di Kejurnas Karate

      24 Mei 2024

      Marselino Ferdinand Dipuji Eks Bintang Everton

      11 Mei 2024
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Dialog di TV Nasional, Gubernur Yulius dan Ibu Anik Paparkan Sejumlah Program Strategis

      15 April 2025

      Peduli Sepak Bola Sulut, Rio Dondokambey Rekrut Pemain Muda Berbakat U-16

      15 Juni 2024

      Besuk Dewi di RS, Fabian: Kunjungan Ini Wujud Sepenanggungan dan Keprihatinan

      20 Mei 2024

      Jokowi Resmikan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit untuk Percepat Pemenuhan Kebutuhan

      7 Mei 2024

      Jenderal Dudung Jalankan Misi Negara Sebagai Amirulhajj 2025

      1 Juni 2025

      Bahas Pers Berkualitas, Pengurus Pusat SMSI Bertemu Mendikdasmen

      27 Mei 2025

      Peringati HAPSA, PKB GMIM Wilayah Sea Gelar Lomba Perebutkan Piala Gubernur dan Kapolda Sulut

      20 Mei 2025

      Cetak Lulusan Siap Pakai, SMKS YPKM Buka Pendaftaran Murid Baru

      15 Mei 2025

      Pelindung dan Pejuang Keadilan Masyarakat Kecil

      10 Maret 2025

      One Heart, One Respect, Kegiatan Disabilitas Berbagi untuk Inklusi dan Kebersamaan

      15 Februari 2025

      Pilkada dan UMP

      29 Agustus 2024

      Lewat Festival Pemerintah Diajak Adil Lindungi Laut, Nelayan dan Alam

      13 Juli 2024

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Jenderal Dudung Jalankan Misi Negara Sebagai Amirulhajj 2025

      1 Juni 2025

      Bahas Pers Berkualitas, Pengurus Pusat SMSI Bertemu Mendikdasmen

      27 Mei 2025

      Bernike Nakhodai KSR PMI Unsrat 2025 – 2026

      25 Mei 2025

      Peringati HAPSA, PKB GMIM Wilayah Sea Gelar Lomba Perebutkan Piala Gubernur dan Kapolda Sulut

      20 Mei 2025

      SD Negeri 47 dan SD Negeri 48 Manado, Banyak Dilirik Pendaftar Luar Zonasi

      20 Juni 2025

      Setahun Dipimpin Sarlota, SD Negeri 19 Manado Raih Predikat SBT

      19 Juni 2025

      Luluskan 39 Murid, Kuota SD GMIM Map – Bar 1 Rombel

      18 Juni 2025

      Diduga Serobot Tanah Warga, Walikota Manado Terancam Dilapor ke Polda Sulut

      18 Juni 2025
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Mimika Dituntut 2 Hingga 4 Tahun Penjara

    Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Mimika Dituntut 2 Hingga 4 Tahun Penjara

    EditorBy Editor15 Mei 202414 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Sidang tuntutan kasus korupsi gereja kingmi mimika.(foto:ist)
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan tuntutan terhadap empat orang terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Mereka dituntut 2 hingga 4 tahun penjara.

    Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 itu ialah Totok Suharto selaku pegawai negeri sipil (PNS) Mimika, Gustaf Urbanus Patandianan selaku Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Arif Yahya selaku Direktur PT Dharma Winaga, dan pihak swasta bernama Budiyanto Wijaya. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

    “Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

    Baca Juga:  Imbas Disitanya Kembali Emas 18,73 Kilogram, Santrawan – Hanafi Surati Kapolri

    Budiyanto Wijaya dituntut 4 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Budiyanto juga dituntut membayar uang pengganti Rp 3.048.777.000 (Rp 3 miliar) subsider 3 tahun kurungan.

    Kemudian, Arif Yahya dituntut 4 tahun 11 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Arif juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3.419.000.000 (Rp 3,4 miliar) subsider 3 tahun kurungan.

    Jaksa menuntut terdakwa Gustaf Urbanus Patandianan 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Gustaf juga dituntut membayar uang pengganti Rp 379.014.181 (Rp 379 juta) subsider 1 tahun kurungan.

    Sementara itu, terdakwa Totok Suharto dituntut 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Totok tak dituntut membayar uang pengganti.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Totok Suharto berupa pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar jaksa.

    Baca Juga:  Catut Nama Mendagri dan Prabowo, Penelpon Gelap Mulai Tawarkan Posisi Pj Walikota/Bupati ke Pejabat Pemprov

    Dalam perkara ini, Arif Yahya didakwa bersama-sama dengan Bidiyanto Wijaya, Gustaf Urbanus, Totok Suharto, serta Eltinus Omaleng yang merupakan Bupati Mimika 2014-2019, Marhen Sawy selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/PPK dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah yang masing-masing dilakukan penuntutan terpisah telah melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi surat perjanjian konstruksi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 pada tahun 2015.

    Perbuatan itu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, salah satunya ialah memperkaya diri terdakwa Arif Yahya Rp 3,4 miliar. Selain itu, perubatan Arif Yahya dinilai merugikan keuangan Negara Rp 11.718.560.341 (Rp 11,7 miliar) karena membangun gereja tak sesuai dengan kontrak.

    Eltinus selaku Bupati Mimika saat proyek itu terjadi telah diadili. Dia awalnya divonis bebas. Mahkamah Agung lalu menganulir vonis tersebut dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan ke Eltinus. (dtc)

    Baca Juga:  Pesimis tak Diseriusi Kejaksaan, KPK Diminta Intervensi Laporan RTH KONI Manado
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Diduga Serobot Tanah Warga, Walikota Manado Terancam Dilapor ke Polda Sulut

    18 Juni 2025

    Keluarga Protes Praperadilan AGK Ditolak Hakim

    17 Juni 2025

    AGK: Saya tak Berniat Merugikan Uang Negara

    13 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    SD Negeri 47 dan SD Negeri 48 Manado, Banyak Dilirik Pendaftar Luar Zonasi

    20 Juni 202517 Views

    Setahun Dipimpin Sarlota, SD Negeri 19 Manado Raih Predikat SBT

    19 Juni 20257 Views

    Luluskan 39 Murid, Kuota SD GMIM Map – Bar 1 Rombel

    18 Juni 202512 Views

    Diduga Serobot Tanah Warga, Walikota Manado Terancam Dilapor ke Polda Sulut

    18 Juni 202558 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    SD Negeri 47 dan SD Negeri 48 Manado, Banyak Dilirik Pendaftar Luar Zonasi

    20 Juni 2025

    Setahun Dipimpin Sarlota, SD Negeri 19 Manado Raih Predikat SBT

    19 Juni 2025

    Luluskan 39 Murid, Kuota SD GMIM Map – Bar 1 Rombel

    18 Juni 2025
    Terpopuler

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025921 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025921 Views

    Dialog di TV Nasional, Gubernur Yulius dan Ibu Anik Paparkan Sejumlah Program Strategis

    15 April 2025879 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2025 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.