Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Kuasa Hukum Kartini: Status Tersangka Erisman Cs Memenuhi Syarat

    14 Mei 2026

    Hanafi: Bukti yang Diajukan Kartini Telah Memenuhi Syarat Dua Alat Bukti

    13 Mei 2026

    Praperadilan Mantan Pejabat Bank Swasta di Manado Ditolak Hakim

    12 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Kuasa Hukum Kartini: Status Tersangka Erisman Cs Memenuhi Syarat

      By Indra14 Mei 202651 Views
      Recent

      Kuasa Hukum Kartini: Status Tersangka Erisman Cs Memenuhi Syarat

      14 Mei 2026

      Hanafi: Bukti yang Diajukan Kartini Telah Memenuhi Syarat Dua Alat Bukti

      13 Mei 2026

      Praperadilan Mantan Pejabat Bank Swasta di Manado Ditolak Hakim

      12 Mei 2026
    • Hukum & Kriminal

      Kuasa Hukum Kartini: Status Tersangka Erisman Cs Memenuhi Syarat

      14 Mei 2026

      Hanafi: Bukti yang Diajukan Kartini Telah Memenuhi Syarat Dua Alat Bukti

      13 Mei 2026

      Praperadilan Mantan Pejabat Bank Swasta di Manado Ditolak Hakim

      12 Mei 2026

      Dr. Konoras: Termohon Harus Mampu Buktikan Sah Tidaknya Putusan Pengadilan

      12 Mei 2026

      Ahli Pidana: Penetapan SP3 di Perkara Pemalsuan Cacat Prosedural

      9 Mei 2026
    • Sosial Politik

      Rektor Unsrat Diduga Tersandung Masalah Hukum, Pemilihan Ulang Dekan Fapet Menggantung

      26 April 2026

      Rugikan Pemilih, Eddy: Evaluasi Aturan Wajibkan Calon Kumtua Kumpulkan KTP

      22 April 2026

      Peduli Pendidikan Sulut, Kemendikdasmen Merevitalisasi 248 Sekolah

      22 April 2026

      Kolonel Tamara Irup Apel Kerja Kejati Sulut

      20 April 2026

      Pilkades Serentak di Kabupaten Minahasa Munculkan Pendatang Baru

      15 April 2026
    • Pendidikan

      Rektor Unsrat Diduga Tersandung Masalah Hukum, Pemilihan Ulang Dekan Fapet Menggantung

      26 April 2026

      Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian, Pendaftaran Mulai 4 Mei

      25 April 2026

      Faperta Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian

      25 April 2026

      Peduli Pendidikan Sulut, Kemendikdasmen Merevitalisasi 248 Sekolah

      22 April 2026

      Pilkades Serentak di Kabupaten Minahasa Munculkan Pendatang Baru

      15 April 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian, Pendaftaran Mulai 4 Mei

      25 April 2026

      Faperta Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian

      25 April 2026

      Peduli Pendidikan Sulut, Kemendikdasmen Merevitalisasi 248 Sekolah

      22 April 2026

      Pilkades Serentak di Kabupaten Minahasa Munculkan Pendatang Baru

      15 April 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Kuasa Hukum Kartini: Status Tersangka Erisman Cs Memenuhi Syarat

      14 Mei 2026

      Hanafi: Bukti yang Diajukan Kartini Telah Memenuhi Syarat Dua Alat Bukti

      13 Mei 2026

      Praperadilan Mantan Pejabat Bank Swasta di Manado Ditolak Hakim

      12 Mei 2026

      Dr. Konoras: Termohon Harus Mampu Buktikan Sah Tidaknya Putusan Pengadilan

      12 Mei 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Sidang Praperadilan AGK Undang Simpati Ratusan Warga

    Sidang Praperadilan AGK Undang Simpati Ratusan Warga

    EditorBy Editor3 Juni 202588 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Suasana di luar ruangan sidang AGK, yang digelar di PN Manado, Senin (02/06/2025). (Foto: dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    “Sebagai pengontrol horizontal terhadap kinerja penyidik (anak buah-red), Kapolda Sulut, datanglah dalam persidangan. Berikan kami fakta, kami akan berikan hukumnya. Asas equality before the law (azas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama-red). Karena ini perkara publik, jangan bertanggung jawab kepada kami (kuasa hukum-red), tapi bertanggung jawablah kepada publik atau orang banyak”.
    KOORDINATOR TIM KUASA HUKUM AGK, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn.

    Pilarmanado.com, MANADO – Sidang praperadilan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kepada Sinode GMIM, yang diajukan Asiano Gamy Kawatu (AGK), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (02/06/2025).
    Menariknya, sidang yang berlangsung di ruang Prof Dr Hatta Ali, sekira pukul 11.20 WITA itu, tidak hanya mengundang simpati ratusan simpati warga, tapi juga menjadi pembicaraan hangat di kalangan pengunjung.

    Kuasa hukum AGK, Hanafi Saleh, SH (jas putih), Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn (tengah) dan Zemmy Leihitu, SH (kanan). (Foto: dokumentasi).

    Prinsipnya mereka menghendaki, perkara yang menyeret beberapa pejabat dan mantan pejabat di Sulawesi Utara (Sulut) itu, bisa terbebas dari intervensi yang mungkin dilakukan pihak – pihak tertentu.
    Sementara kuasa hukum pemohon dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum pada Law Office Paparang – Hanafi & Partners, saat membacakan permohonan gugatan setebal seratus halaman menyimpulkan, proses hukum yang dilakukan penyidik direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulut, melawan hukum, cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum.
    Kecuali itu, kuasa hukum pemohon juga telah mengajukan permohonan tertulis kepada hakim untuk menghadirkan 14 saksi fakta dan empat saksi ahli dalam persidangan.
    Kuasa hukum pemohon mengatakan, upaya menghadirkan sejumlah saksi fakta dan saksi ahli, bertujuan agar perkara tersebut menjadi jelas. Masalahnya, penanganan perkara itu mengandung keraguan, sehingga perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan preseden buruk.

    Sidang praperadilan dana hibah yang diajukan Asiano Gamy Kawatu di PN Manado. (Foto: dokumentasi).

    Koordinator kuasa hukum AGK, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, mengatakan, ke 14 saksi fakta, seluruhnya perlu dihadirkan dalam persidangan, lantaran erat keterkaitannya dengan perkara tersebut.
    Sedangkan untuk saksi ahli, jebolan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Angkatan 1989 dengan predikat cum laude itu menandaskan, akan menghadirkan dua ahli hukum pidana, satu ahli hukum perdata dan satu ahli hukum tata usaha negara.
    “Kami, kuasa hukum pemohon meminta kepada hakim, dapat menghadirkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, mantan gubernur Sulut, Olly Dondokambey dan mantan wakil gubernur Sulut, Steven Kandouw, serta saksi – saksi lainnya dalam persidangan,” tandas Santrawan.
    Disebutkan peraih cum laude untuk program magister hukum, kenotariatan dan program doktoral hukum itu, kehadiran belasan saksi, merupakan bentuk apresiasi atas keterkaitan mereka secara langsung dalam perkara yang dialami kliennya.

    Pembacaan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum AGK, di PN Manado, Senin (02/06/2025). (Foto: dokumentasi).

    Ditandaskannya, saksi fakta, seperti Kapolda Sulut, perlu didengar keterangannya terkait penanganan proses hukum yang dilakukan institusinya, apakah telah sesuai prosedural atau tidak.
    “Begitu juga dengan penyaluran dana hibah yang melibatkan mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, keterangannya sangat diperlukan. Karena perkaranya telah masuk ke ranah hukum, mau tidak mau segala sesuatunya harus jelas,” ujar Santrawan mengingatkan.
    Sementara hakim praperasilan AGK, Ronald Massang, SH, MH, mengatakan, permohonan yang disampaikan kuasa hukum pemohon akan dikaji dan dipertimbangkan.
    “Soal siapa saja saksi fakta yang nantinya dihadirkan dalam persidangan akan ditentukan nanti. Untuk permintaan ini, silahkan kuasa hukum termohon menyampaikan melalui jawaban atas gugatan permohonan yang telah disampaikan kuasa hukum pemohon,” ujar Ronald.
    Sidang yang berjalan sekira dua jam lebih itu, dijadwalkan berlanjut pada Selasa, (03/06/2025), dengan agenda jawaban termohon atas gugatan yang disampaikan pemohon.
    Penulis: Indra Ngadiman.

    Baca Juga:  Arifin: Tugas Guru Tidaklah Mudah
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Kuasa Hukum Kartini: Status Tersangka Erisman Cs Memenuhi Syarat

    14 Mei 2026

    Hanafi: Bukti yang Diajukan Kartini Telah Memenuhi Syarat Dua Alat Bukti

    13 Mei 2026

    Praperadilan Mantan Pejabat Bank Swasta di Manado Ditolak Hakim

    12 Mei 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Kuasa Hukum Kartini: Status Tersangka Erisman Cs Memenuhi Syarat

    14 Mei 202651 Views

    Hanafi: Bukti yang Diajukan Kartini Telah Memenuhi Syarat Dua Alat Bukti

    13 Mei 202687 Views

    Praperadilan Mantan Pejabat Bank Swasta di Manado Ditolak Hakim

    12 Mei 20262 Views

    Dr. Konoras: Termohon Harus Mampu Buktikan Sah Tidaknya Putusan Pengadilan

    12 Mei 202628 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Kuasa Hukum Kartini: Status Tersangka Erisman Cs Memenuhi Syarat

    14 Mei 2026

    Hanafi: Bukti yang Diajukan Kartini Telah Memenuhi Syarat Dua Alat Bukti

    13 Mei 2026

    Praperadilan Mantan Pejabat Bank Swasta di Manado Ditolak Hakim

    12 Mei 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,662 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025940 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025937 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.